News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Megawati Sindir MA Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Pertanyakan Moral Polri

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Megawati sangat menyayangkan Mahkamah Agung yang memberikan keringanan hukuman kepada seorang perwira tinggi Polri, Ferdy Sambo.

"Saya sampai mikir gini, anak orang meninggal meskipun prajurit, apa karena nilainya hanya prajurit (lalu dibunuh seenaknya)," ucap Megawati.

Seharusnya, kata Megawati, Ferdy Sambo dapat berpikiran jernih sejak awal sehingga tak terjadi pembunuhan seperti ini.

"Saya nggak ngerti cara mikirnya Sambo itu, apa menurutnya nggak akan ketahuan (apa yang dia lakukan itu)," kata Megawati.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J, Ferdy Sambo usai menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J. Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo hukuman mati. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Didesak Megawati agar Dibubarkan, MAKI Minta KPK Jawab dengan Kinerja

FS Lolos Hukuman Mati

Diketahui, permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo diterima MA.

MA pun menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan atas perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Namun upaya itu ditolak, PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Pelaku pembunuhan sesama anggota polisi ini pun kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA.

Hingga akhirnya permohonan tersebut diterima dan dianulir menjadi penjara seumur hidup pada Selasa (8/8/2023).

Dikutip dari kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023 ini, mengerahkan lima Hakim Agung.

Adapun sidang tersebut dipimpin Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama/Wahyu Aji/)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini