Saat korban mengecek pekerjaan pembangunan rumah, korban disebut mengucapkan kata-kata yang menyinggung hati DF.
Dari pengakuan DF, Wahyu Dian mengucapkan kata-kata, seperti "tukang kok amatiran".
"Pelaku merasa sakit hati karena merasa sudah bekerja dengan baik."
"Pelaku merasa dendam dan ingin melampiaskan dendamnya dengan menghabisi nyawa korban," kata AKBP Sigit.
Baca juga: Kata Tukang Amatiran Disebut Buat Kuli Bangunan Nekat Bunuh Dosen UIN Solo, 2 Hari Rencanakan Aksi
Hilangkan Barang Bukti
Diwartakan TribunSolo.com, selain pisau pemotong daging, DF juga menggunakan sarung tangan medis dan menggunakan buff untuk menutupi wajahnya.
Setelah melakukan aksinya, DF mebuang pisau tersebut ke sungai di kawasan Blimbing, Gatak, Sukoharjo.
DF lalu membakar baju miliknya yang terkena bercak darah.
Adapun alasannya untuk menghilangkan barang bukti pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Surakarta itu.
Sebagai informasi, pelaku dijerat Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
(Tribunnews.com/Galuh Widya wardani/Nuryanti)(TribunSolo.com/Anang Ma'ruf Bagus Yuniar)