News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nadiem Tak Wajibkan Skripsi, Rektor IPB: Tidak Menurunkan Mutu Lulusan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan yang tidak menjadikan skripsi sebagai sebagai satu-satunya syarat kelulusan bagi mahasiswa perguruan tinggi.

Menanggapi kebijakan ini, Rektor IPB University, Arif Satria menilai hal ini tidak akan mengurangi mutu lulusan perguruan tinggi.

"Transformasi standar lulusan yang diatur kebijakan Mas Menteri ini tidak menurunkan mutu lulusan," ujar Arif melalui keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023).

"Misalnya, mahasiswa bisnis membuat proposal bisnis karena tidak semua harus menjadi peneliti, ada yang tertarik menjadi pengusaha, aktivis di masyarakat," tambah Arif.

Dirinya menilai yang perlu diasah adalah kemampuan menulis dari apa yang direncanakan mahasiswa.

Baca juga: Mendikbudristek akan Hapus Skripsi, Tesis, dan Disertasi, Ini Alternatif Penggantinya?

Sehingga, kemampuan ini yang wajib menjadi keterampilan baru bagi para mahasiswa.

"Inilah yang menjadi keterampilan baru yang di masa depan,” kata Arif.

Arif menilai keterampilan berkomunikasi bukan hanya sebatas lisan melainkan juga tulisan.

Menurut Arif, menulis dapat menggambarkan cara berpikir seseorang.

"Oleh karena itu, kita memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk tugas akhirnya tidak harus penelitan dan skripsi. Mereka bisa menulis (proyek) apa yang diminati dalam proses peningkatan skills,” tutur Arif.

Lebih lanjut, Arif Satria mengatakan bahwa saat ini pihaknya fokus pada learning outcome berupa peningkatan kompetensi dan keterampilan nonteknis (soft skills). Maka, dari sisi aturan Permendikbudristek yang baru ini sudah fleksibel.

"Ruang fleksibilitas yang dihadirkan Permendikbudristek ini menjadi modal agar sesuai dengan kebutuhan zaman di masa depan dan yang paling penting menghasilkan learning outcome yang baik," pungkas Arif.

Seperti diketahui, aturan baru tersebut diterbitkan seiring peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26, Selasa (29/6/2023).

Nadiem mengatakan setiap kepala prodi punya kemerdekaan sendiri dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka.

Sehingga standar capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.

"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," tutur Nadiem.

Pasca regulasi ini diterbitkan, tugas akhir mahasiswa bisa dalam beberapa bentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya baik secara individu maupun berkelompok.

Adapun jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhirnya dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.

Sementara itu, mahasiswa program magister atau magister terapan dan doktor atau doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak perlu diterbitkan di jurnal.

Aturan ini membuka berbagai opsi bagi perguruan tinggi untuk menentukan penilaian terhadap mahasiswa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini