Sunandiantoro selaku perwakilan pihak terkait Evi Anggita Rahma dkk untuk Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 mengatakan uji materiil ini menimbulkan tafsir liar di kalangan publik.
Mengingat persidangan ini berlangsung di tengah tahapan Pemilu 2024.
Salah satu tafsir adalah ihwal permohonan ini merupakan ambisi Presiden Joko Widodo untuk meloloskan anak kandungnya Gibran Rakabuming Raka untuk nanti bisa ikut bertarung di kancah pemilihan presiden.
Baca juga: Dibanding Gibran, Pengamat Nilai Erick Thohir Lebih Potensial jadi Cawapres Prabowo
Sebagaimana diketahui saat ini batas usia minimum capres cawapres ialah berusia paling rendah 40 tahun. Pihak pemohon meminta supaya batas usia diturunkan menjadi 35 tahun.
Saat ini usia Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka adalah 35 tahun.
"Yang diajukan oleh pemohon telah menimbulkan berbagai tafsir yang sangat liar di kalangan publik, yang salah satunya adalah bahwa permohonan a quo adalah bentuk ambisi bapak Presiden Republik Indonesia," ujar Sunandiantoro.
"Yang ingin meloloskan anak kandungnya mas Gibran rakabuming Raka yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo untuk dapat mengikuti pertarungan di kancah nasional sebagai calon wakil presiden Republik Indonesia," tambahnya.
Untuk informasi, pemohon perkara ini adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sunandiantoro juga menyoroti ihwal permohonan PSI ini tidak sejalan dan kontraproduktif terhadap kinerja presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Mengingat PSI sejauh ini masih terus berada di satu gerbong pemerintah Jokowi-Ma'ruf.
"Tentu ini menjadi hal yang aneh di satu sisi pemohon menyatakan diri tegak lurus dengan Presiden Joko Widodo. Namun di sisi lain, melalui permohonan a quo terkesan menyatakan kinerja Presiden Joko Widodo telah menimbulkan pelanggaran moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable," tuturnya.