TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan tetap menjalankan tugas meski misalnya jadwal Pilkada 2024 berubah.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan lembaga penyelenggara bertugas sebagai pelaksana Undang-Undang (UU).
Sehingga akan selalu tunduk pada ketentuan UU yang berlaku.
"KPU sebagai pelaksana UU, jadi apa yg diatur dalam UU, itu yang dilaksanakan oleh KPU," kata Hasyim dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).
"Termasuk bila hari pemungutan suara serentak Pilkada 2024 dimajukan menjadi September 2024 dan hal itu diatur dalam UU atau Perppu, maka KPU tunduk kepada ketentuan UU tersebut," sambungnya.
Wacana perubahan jadwal pilkada ini sudah digulirkan meskipun tak secara terang-benderang dinyatakan sebagai usul atau rencana.
Sebelumnya Hasyim pernah menyampaikan menyampaikan sejumlah alasan mengapa Pilkada 2024 dianggap lebih baik apabila dipercepat ke bulan September.
Ia menuturkan majunya jadwal ini sebagai bagian dari upaya mencapai keserentakan pelantikan kepala daerah pada Desember 2024 serta dalam hal terbentuknya pemerintah daerah dan legislatif daerah di tahun yang sama.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Yanuar Prihatin, juga sudah buka suara ihwal wacana untuk memajukan Pilkada serentak dari 27 November 2024 ke September 2024.
Menurutnya perubahan ini bakal rentan intervensi oleh pemerintah.
Sebab secara politik, pemerintahan saat ini di bawah naungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah sangat kokoh.
Sehingga menurutnya jika Pilkada 2024 dimajukan maka proses itu tak lepas dari unsur kepentingan politik di dalamnya.
Beda hal, lanjut Yanuar, jika pilkada berlangsung di bulan November dengan formasi pemerintah yang baru pasca-pilpres yang menurutnya belum terkonsolidasi secara sempurna.
“Bahkan dalam pemerintahan yang baru, pelaksanaan pilkada serentak di bulan November 2024 akan lebih netral dari kemungkinan intervensi pemerintah. Sebab pemerintahan baru belum terkonsolidasi secara sempurna di bulan November 2024,” ujar Yanuar dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/8/2023).
“Namun bila pilkada serentak dilaksanakan pada September 2024, itu berarti masih dalam rentang kendali pemerintahan yang sekarang. Secara politik tentu saja pemerintahan saat ini sedang dalam puncak konsolidasi yang kokoh. Tidak mungkin bebas kepentingan dalam pilkada serentak yang akan berlangsung itu,” sambungnya.
Baca juga: Legislator PKS Dorong Ada Keserentakan Pelantikan Hasil Pilkada 2024
Sehingga dari sudut pandang itu, Yanuar yakin pilkada di bulan November 2024 lebih menguntungkan bagi konsolidasi demokrasi, netralitas pemerintah, kebebasan partai politik mengusung calon kepala daerah dan kenyamanan terbaik untuk kemandirian penyelenggara pemilu mempersiapkan penyelenggaraan eventnya.