TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai Polri semakin kendor dalam menindak anggotanya yang terjerat kasus hukum terkait sanksi etik yang dijatuhkan.
Pernyataan Sugeng ini berkaca dari sanksi demosi 3 tahun 4 bulan terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter), Irjen Napoleon Bonaparte.
"IPW melihat Polri makin kendor di dalam menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum," katanya kepada Tribunnews.com, Selasa (29/8/2023).
Menurutnya, jika hal ini terjadi terus menerus, maka akan menjadi preseden buruk bagi Polri.
"Ini agak mengkhawatirkan, bisa menjadi preseden dan menjadi pertanyaan publik bahwa pelaku korupsi nanti kalaupun sudah dihukum tidak akan diberhentikan, ini catatan dari IPW," tuturnya.
Sugeng kemudian mencermati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang diduga jadi sebab Napoleon selamat dari pemecatan.
Baca juga: Irjen Napoleon Lolos Pemecatan, IPW Ungkap Frasa dalam PP 1/2003 yang Bisa Selamatkan Polisi Korup
Dalam PP tersebut, tertuang aturan bahwa anggota Polri diberhentikan dengan tidak hormat bila terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun dalam bunyi frasa pada Pasal 12 huruf 1a, tertuang ketentuan bahwa pemecatan itu juga diambil berdasarkan pertimbangan pejabat berwenang bahwa yang bersangkutan tidak dapat dipertahankan.
"Diduga juga akan mendapat keringanan-keringanan. Dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, disebutkan bahwa anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat apabila terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan atas pertimbangan dari pejabat untuk tidak dipertahankan," kata Sugeng.
"Ini ada buntutnya memang, ada frasa 'dan atas pertimbangan dari pejabat untuk tidak dipertahankan'," ungkap dia.
Sugeng pun menduga lolosnya Napoleon dari pemecatan karena adanya pejabat berwenang yang ingin tetap mempertahankan eks Kadiv Hubungan Internasional Polri tersebut.
Di sisi lain, frasa tersebut juga memberikan peluang bagi anggota Polri yang meski terbukti bersalah di pengadilan, tapi tetap bisa dipertahankan dalam institusi Bhayangkara.
"Artinya kalau pertimbangannya dipecat ya dipecat, jadi ada pertimbangannya. Kalau frasa pertama kan tegas PTDH, tapi ada frasa yang membuat peluang seorang anggota Polri tidak dipecat atas pertimbangan pejabat," kata Sugeng.
Baca juga: BREAKING NEWS: Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Dihukum Demosi 3 Tahun 4 Bulan
Sebelumnya, Polri telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Napoleon Bonaparte yang kini menjadi terpidana kasus suap dan penganiayaan.
Adapun sidang KKEP yang digelar Senin (28/8/2023) tersebut, Napoleon hanya disanksi mutasi demosi selama tiga tahun empat bulan.
"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (29/8/2023) dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya demosi, Napoleon juga disanksi etik yakni perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Selain itu, dirinya juga wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta meminta maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Dalam kasus yang menjeratnya, Napoleon dinyatakan melanggar asal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sementara kasus yang menjeratnya adalah dirinya divonis empat tahun penjara dan didenda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara lantaran terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra terkait penghapusan red notice.
Adapun Napoleon terbukti menerima uang senilai 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura dari Djoko Tjandra lewat Tommy Sumardi.
Selain itu, ia juga terbukti melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece dan divonis hukuman 5 bulan 15 hari penjara.
Hal tersebut lantaran dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)