News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Bongkar Kasus Penipuan Modus Jual Link Phising dengan Buat Website Bank BUMN Palsu

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak - Polisi Bongkar Kasus Penipuan Modus Jual Link Phising dengan Buat Website Bank BUMN Palsu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap praktik penipuan dengan modus penjualan link phising atau link palsu yang menyerupai website salah satu Bank BUMN.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam kasus ini pihaknya berhasil menangkap pembuat sekaligus penjual link tersebut berinisial AV alias ERR alias R (25).

Pelaku membuat link yang nantinya akan mengarahkan ke website bank itu dengan cara membuat script phising berisi form pengisian data nasabah menggunakan perangkat telepon genggam dan laptop.

"Ketika mengklik link tersebut, akan diarahkan ke website yang menyerupai website resmi milik Bank BNI," kata Ade dalam keterangan tertulis, Jumat (1/9/2023).

Ade mengatakan, pelaku juga menciptakan bot telegram yang dihubungkan ke website yang dibuat oleh tersangka. 

Kemudian bot telegram dan website tersebut diberikan kepada pembeli yang memesan link phising tersebut.

Ade menyebut, pelaku menjual link phising dengan kisaran harga Rp100 ribu sampai dengan R500 ribu tergantung lama garansi link phising tersebut dapat digunakan.

Setelah ada kesepakatan terkait harga jual, pemesan link phising tersebut melakukan pembayaran melalui aplikasi dompet digital.

"Yang berhasil terjual sekitar 60 link phising. Dengan keuntungan perbulan sekitar Rp 17 juta sampai Rp 20 juta. Untuk para pemesan link phising, sedang didalami dan dilakukan profiling. Sebagian besar posisi di Tulung Selapan Sumatera Selatan," ucap dia.

 
Ade menerangkan, tersangka mulai membuat link Phising sejak Mei 2023. Total keuntungan selama 4 bulan mencapai Rp 70 juta.

"Tersangka menggunakan hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari," ucap dia.

Terkait kejadian ini, Penyidik Unit II Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah ditangkap di Gang Kosgoro, Sungai Raya, Kalimantan Barat pada Senin, 28 Agustus 2023, sekira pukul 00.30 WIB.

Baca juga: Mainkan Perasaan Korbannya, Polisi Gulung Sindikat Penipuan Bermodus Love Scamming

Atas perbuatanya dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini