News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Imbas Putusan MK, KPU Atur Kampanye di Kawasan Pendidikan Hanya Boleh Pada Tingkat Universitas

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPU RI August Mellaz - Imbas Putusan MK, KPU Atur Kampanye di Kawasan Pendidikan Hanya Boleh Pada Tingkat Universitas

Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 72A

(1) Fasilitas pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (la) merupakan tempat yang digunakan untuk aktifitas pemerintahan baik di serta lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah.

(2) Fasilitas pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. gedung serbaguna; 

b. halaman;

C. lapangan; dan/atau

Baca juga: KPU Belum Pastikan Bakal Revisi atau Tidak Soal PKPU Keterwakilan Perempuan

d. tempat lainnya yang ditentukan penanggung jawab fasilitas pemerintah oleh penanggung jawab tempat pendidikan. 

(4) Tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perguruan tinggi, yang meliputi:

a. universitas;

b. institut; 

c. sekolah tinggi;

d. politeknik;

e. akademi, dan/atau 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini