News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Imbas Putusan MK, KPU Atur Kampanye di Kawasan Pendidikan Hanya Boleh Pada Tingkat Universitas

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPU RI August Mellaz - Imbas Putusan MK, KPU Atur Kampanye di Kawasan Pendidikan Hanya Boleh Pada Tingkat Universitas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik draft Peraturan KPU (PKPU). 

Salah satu PKPU yang dilakukan uji publik adalah revisi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Revisi PKPU 15/2023 ini dilakukan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/2023 yang memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan pada seluruh tingkatan.

Anggota KPU RI August Mellaz menjelaskan dalam PKPU yang tengah diuji publik ini pihaknya hanya mengatur supaya kampanye hanya boleh dilakukan di tingkat universitas saja. Tidak untuk tingkat SD, SMP, dan SMA sederajat.

Alasannya adalah karena anak didik tingkat SMA khususnya, masih belum secara menyeluruh masuk dalam usia di mana pihaknya dapat mencoblos. 

"Ya SMA, Madrasah Aliah, segala macam yang yang sederajat, kan enggak semuanya sudah usia pilih," kata Mellaz ditemui di sela-sela uji publik PKPU, di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Senin (4/9/2023).

"Tapi kalau di kampus semuanya usia pilih, terbuka ruang di situ," tambahnya.

Selain itu aturan ini dilahirkan oleh KPU juga menusyul saran dan pertimbangan yang disampaikan olleh Kemenag dan Kemendikbud.

"Sepanjang diskusi kita kemarin disarankan Kemenag dan Kemendikbud sebagai pertimbangan. Ya logis juga SLTA enggak usah," jelas Mellaz.

Sebagai informasi, MK membolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan asalkan tidak menggunakan atribut kampanye.

Demikian bunyi Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang diputuskan Selasa (15/8/2023) lalu.

Permohonan perkara Nomor 65/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Handrey Mantiri dan Ong Yenni. Para Pemohon mengujikan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.

Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan”. 

Adapun aturan soal kampanye di kawasan pendidikan disiapkan di antara Pasal 72 dan Pasal 73 PKPU 15/2023, sehingga ada tambahan Pasal 72A dan Pasal 72B.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini