News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Negara Asing Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia Jika Berinvestasi Rp 76 Miliar

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi investasi - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) telah menerbitkan persyaratan bagi warga negara asing (WNA) yang hendak memperoleh golden visa.

Hanya saja kata dia sisi pengawasan harus diperketat.

"Jangan sampai ini digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk hal-hal lainnya seperti izin tinggal, status kewarganegaraan, korupsi dan lainnya," ujarnya.

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menyebut yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan screening skill atau menentukan keahlian secara spesifik pada mereka yang berhak mendapat Golden Visa.

"Disini pentingnya imigrasi, hingga kementerian tenaga kerja mendengarkan masukan pelaku usaha dan dunia pendidikan. Jangan sampai talenta melalui Golden Visa ternyata tersedia di Indonesia, namun belum terserap ke dunia kerja," jelasnya.

"Jadi potensi penyalahgunaan Golden Visa ini juga cukup tinggi, sehingga kriteria, syarat dan masa kerja harus jelas" tambah Bhima.

Bhima membeberkan contoh pada kejadian di Inggris misalnya, di mana kebijakan serupa yang diakhiri pada tahun 2022 karena kekhawatiran disalahgunakan untuk praktik intelijen Rusia atau penggelapan dana antar negara. (Tribun Network/aci/van/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini