TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, menyatakan bahwa terdakwa adalah pegawai negeri sipil (PNS).
Sehingga segala bentuk pelanggaran terkait tugas harus lebih dulu diperiksa oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan diuji serta dibuktikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).
Hal ini kata kuasa hukum Rafael Alun, Brian Manuel diatur dalam Pasal 17 - Pasal 20 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP).
"Pekerjaan terdakwa adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) sehingga apabila terdapat dugaan pelanggaran atas kewajiban atau tugas terdakwa, maka dugaan pelanggaran tersebut terlebih dahulu diperiksa oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) serta diuji dan dibuktikan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Brian dalam sidang agenda pembacaan eksepsi atau nota pembelaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Ia menyatakan jika terdapat pelanggaran terhadap tugas dan kewajiban PNS selaku ASN, maka sanksi yang dikenakan adalah administratif dalam bentuk hukuman disiplin.
Sehingga menurut kuasa hukum Rafael Alun, kompetensi absolut dalam penyelesaian sengketa PNS adalah melalui Peradilan Tata Usaha Negara.
Sebab terdapat sengketa pra-yudisial berdasarkan pemeriksaan perkara TUN Nomor 27/G/2023/PT.TUN.JKT sehingga pembuktian terhadap dugaan pelanggaran kewajiban dan tugas terdakwa selaku ASN harus dibuktikan lebih dulu.
Untuk itu kubu Rafael Alun meminta hakim menjatuhkan putusan sela untuk tak menerima atau setidaknya menangguhkan peradilan pidana sampai putusan sengketa administrasi berkekuatan hukum tetap.
"Pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa beralasan hukum untuk tidak dapat diterima atau setidaknya ditangguhkan," ungkapnya.
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, dalam kurun waktu 11 tahun, yakni sejak 2002 hingga 2013.
Total uang yang diterima Rafael dalam kurun waktu tersebut mencapai Rp16,6 miliar.
Penerimaan gratifikasi dilakukan Rafael Alun melalui tiga perusahaan konsultan pajak miliknya yaitu PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Bukit Hijau Asri.
Ernie Meike merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.
Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.
Tak hanya itu, Rafael Alun juga didakwa melakukan TPPU bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.
Baca juga: KPK Beri Sinyal Jerat Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dengan Sangkaan Dugaan TPPU
Ia didakwa melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.
Rafael Alun menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.
Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda empat dan perhiasan.
"Kemudian dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan dan menempatkan harta kekayaan hasil penerimaan gratifikasi tersebut," jelas jaksa.
Atas perbuatan itu, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dia juga didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.