News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Elite NasDem Sindir KPK Aneh Bin Ajaib, Dulu Jegal Anies saat Nyapres, Kini Giliran Cak Imin

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Elite partai NasDem menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memanggil Cak Imin untuk menjadi saksi kasus korupsi, sebut langkah KPK aneh bin ajaib.

"Kami punya persepsi bahwa kita curiga ini langkah KPK ini tidak murni hukum dan kita punya persepsi seperti itu karena (KPK) mengumumkan memeriksa Cak Imin itu persis setelah deklarasi," ungkap Gus Choi.

Kendati demikian, pihaknya menegaskan akan terus membela pasangan Anies-Cak Imin.

"Tapi kami bertekad bulat, pasangan Anies-Cak Imin, kami semua pendukungnya akan membela sampai kapanpun," lanjut Gus Choi.

Lebih lanjut, pihaknya tetap menyarankan agar Cak Imin sebagai salah satu warga negara Indonesia dapat pro aktif memenuhi panggilan tersebut.

Ketua DPP Partai NasDem Effendy Choirie atau akrab disapa Gus Choi saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (9/4/2023). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Baca juga: Fakta Cak Imin Batal Diperiksa KPK Hari Ini soal Korupsi di Kemnaker: Ada Agenda di Tempat Lain

KPK Tegaskan Tak Ada Unsur Politik

Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menegaskan pemanggilan Cak Imin tak ada hubungannya dengan agenda politik.

Meskipun, pemanggilan itu dilakukan sehari setelah momentum Cak Imin diusung sebagai Cawapres di Pilpres 2024.

KPK menepis pemanggilan Cak Imin ini digunakan sebagai alat politik.

Dijelaskan Ali, surat pemanggilannya pun sudah dikirimkan kepada yang bersangkutan lebih dulu.

"Sudah ada proses penyidikan yang itu dilakukan jauh-jauh hari, sebelum kemudian ada isu-isu yang berkembang saat ini terkait dengan proses politik."

"Kami berharap siapapun yang dipanggil oleh KPK itu hadir sesuai dengan surat panggilan, terlebih kami sudah mengirimkannya beberapa waktu yang lalu," ungkap Ali Fikri, Selasa (5/9/2023) dikutip dari Kompas Tv.

Diketahui, Cak Imin dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang terjadi pada tahun 2012.

KPK menduga dugaan kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker pada saat itu bermodus penggelembungan harga atau mark up.

Kala itu, Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini