News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

5 Perusahan Jadi Alat Transaksi Pihak Lain, Hakim Sebut Saksi Korupsi BTS Berpotensi Terjerat TPPU

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi Faruk di persidangan yang bersaksi untuk terdakwa Jhonny G Plate, Anang Latif dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Fahzal Hendri berikan nasihat kepada saksi Faruk yang memiliki 5 perusahaan tapi dijadikan alat untuk pihak lain bertransaksi.

Dikatakan hakim Fahzal suatu saat saksi Faruk bisa kena usut tidak pidana pencucian uang.

Baca juga: Sidang Perkara Korupsi BTS Kominfo Terdakwa Jhonny G Plate Cs Dilanjut, Jaksa Konfrontir 9 Saksi

"Sebelum saya lempar saya masih penasaran sama yang punya PT ini Pak Faruk. Itu berapa PT yang berapa banyak bapak punya?" tanya hakim kepada saksi Faruk di persidangan yang bersaksi untuk terdakwa Jhonny G Plate, Anang Latif dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023).

"Ada 5 PT Yang Mulia," jawab Faruk.

"Didirikan kapan?" tanya hakim.

Baca juga: Dirut PT SEI Ungkap Pembangunan Proyek BTS di Papua Dibayang-bayangi Ancaman Penembakan

"Ada yang tahun 2013 dan 2018 dan 2020," jawab Faruk.

"Yang 2018 yang mana? PT apa sebutkan," kata hakim.

"2018 PT Beta Karya, 2020 PT Konversa Tele," jawab Faruk.

"Itu PT saudara dirikan pernah melakukan pemborongan secara rill untuk pekerjaan?" tanya hakim.

"Belum pernah Yang Mulia," jawab Faruk.

"Terus apa tujuan saudara dirikan PT ini?" tanya hakim.

"Sebelum covid saya menderita rugi Yang Mulia. Ini direncanakan untuk outsourcing. Ini saya punya kliennya sebelumnya di McDonald dan Ori Flame untuk mengantarkan jasa kurir," jawab Faruk.

"Kemudian pas Covid 2019 perjanjian kami dengan prinsipel terputus karena berganti ke Gofood mekanisme pengirimannya," lanjutnya.

"Siapa yang meminta suadara PT ini digunakan untuk penyaluran dana-dana fee?" tanya hakim.

Baca juga: Konsorsium Libatkan Pihak Ketiga dalam Proyek BTS Kominfo, Hakim: Menghamburkan Uang Negara

"Ini Fatimah," jawab Faruk.

"Dapat dari siapa?" tanya hakim.

"Tidak tahu," jawab Faruk.

"Saudara kenal dengan Anang Latif, Galumbang, Irwan Hermawan, Ferdiandi Mirza," tanya hakim.

"Tidak kenal," jawab Faruk.

"Kalau Fatimah ini staf Galumbang Menak ya?" tanya hakim.

"Iya Yang Mulia," jawab Faruk.

"PT Apa?" tanya hakim.

"PT Moratel Telematika," jawab Faruk.

Baca juga: Pihak Konsorsium Sebut Ada Kejadian Luar Biasa saat Pembangunan Proyek BTS di Papua

"Saudara lama kenal dengan Fatimah?" tanya hakim.

"Sudah," jawab Faruk.

"Sudah sering pakai bendera PT saudara?" tanya hakim.

"Benar sudah sering," jawab Faruk.

"Proyek apa saja selain BTS ini?" tanya hakim.

"Proyek, tidak tahu," jawab Faruk.

"Yang penting dipakai dokumen perusahaan saudara dipakai rekeningnya untuk transfer uang," kata hakim.

"Iya," jawab Faruk.

"Wah enak banget saudara cuman minjam-minjam gitu saja dapat uang," kata hakim.

"Iya," jawab Faruk.

"Tapi uang itu sudah dikembalikan dalam perkara ini?" tanya hakim.

"Sudah," jawab Faruk.

Baca juga: Saksi di Sidang Jhonny Plate Ungkap Perubahan Skema Pembayaran Proyek BTS Untungkan Pihak Konsorsium

"Kalau perkara yang lain tidak tahu saya. Kalau mau terus terang itu jangan tanggung-tanggung. Iya?" tegas hakim

"Iya," jawab Faruk.

Kemudian hakim menasehati Faruk agar membuat usaha yang benar.

"Urusan lain saya tidak mau ungkap. Tapi yang jelas PT saudara yang saudara punya ini digunakan alat. Bisa kena alat tindak pidana pencucian uang, bisa kena itu," kata hakim.

"Saya harap saudara habis masalah ini yang benar saja usahanya. Dipinjam bendera itu lama-lama saudara yang kena usut," harapnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini