Adapun sanksi ini diberikan setelah mendengarkan pendapat dari lima anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Termasuk menyesuaikan dengan aturan Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga (AD ART) Partai Gerindra.
Joko Santoso pun juga telah mengakui perbuatannya.
"Lima Majelis sudah bersepakat menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah, jadi beliau tadi dalam pengakuannya datang mendatangi rumah kader PDIP, kemudian juga membentak-bentak."
"Nah itu sudah cukup bagi kami untuk menjatuhkan keputusan bahwa yang bersangkutan bersalah dan diberikan sanksi cukup berat diberhentikan sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang," kata Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, Sabtu (9/9/2023), dikutip dari Kompas TV.
Terkait tindak pidana yang dilakukan, Habiburokhman menyerahkan masalah ini kepada aparat penegak hukum.
"Persoalan tuduhan penganiayaan, sampai sejauh ini kami belum mendapatkan keterangan saksi tersebut dan itu memang di luar kewenangan kami karena merupakan ranah pidana," lanjut Habiburokhman.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJateng.com/M Nur Huda/Hermawan Endra)