Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan usulan Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni, yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa semua bacapres dan bacawapres yang maju di Pilpres 2024.
Menurutnya pemanggilan oleh KPK dilakukan jika terindikasi ada masalah atau kasus.
"Ya sekarang diperiksanya dalam konteks apa? kalau yang namanya diperiksa KPK itu kalau emang terindikasi masalah," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Ketua Komisi II DPR RI itu menyebut, dalam konteks pelaporan LHKPN, setiap tahun pejabat publik pun melaporkannya kepada KPK.
Bagi Doli, semuanya harus berjalan sebagaimana mestinya, sesuai aturan yang berlaku.
"Cuma kalau misalnya apa yang datang ke KPK terus minta diperiksa, apanya yang diperiksa. Kalau enggak ada masalah ngapain? Kalau ada masalah pasti dipanggil. Nah itu saja," ujarnya.
"Jadi itu sesuatu yang berjalan biasanya saja, mau siappaun bukan hanya capres-cawapres, siapapun pejabat publik sudah diatur dalam mekanisme UU kita bahwa setiap tahun kita harus lapor harta kekayaan kita," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta KPK memeriksa semua bacapres dan bacawapres, menyusul pemeriksaan Cak Imin pada Kamis (7/9/2023).
Adapun Cak Imin baru saja mendeklarasikan sebagai bacawapres Anies Baswedan pada 2 September lalu.
"Sebagai Pimpinan Komisi III sekaligus anggota partai, saya meminta KPK sekalian membuat program pemeriksaan terhadap semua capres dan cawapres," kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/9/2023).
Sahroni berpendapat, tindakan ini merupakan langkah positif agar semua pasangan bakal capres-cawapres yang maju bersih dari kasus korupsi.
Menurutnya, bakal capres dibayangi dugaan kasus korupsi.
Anies Baswedan misalnya, dikaitkan dengan kasus Formula E, Ganjar Pranowo dengan e-KTP, dan Prabowo Subianto dengan kasus Food Estate.
Lebih lanjut, Sahroni berharap pemeriksaan itu bakal membuat bakal capres dan cawapres tidak lagi dikaitkan kasus-kasus korupsi ketika mereka sudah resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Setelah semuanya diperiksa, KPK nanti bisa berikan clearance dan closure, umumkan saja apakah ada yang terlibat atau tidak," ujar Sahroni.