Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan alasan pemerintah membatalkan penghapusan tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini.
Menurut Anas, kebijakan batalnya penghapusan tenaga honorer ini untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
"Kalau ini tidak diambil kebijakan, akan ada PHK massal 2,4 juta itu setara dengan 30 persen pengangguran nasional," ujar Anas saat ditemui di Gedung Sapta Pesona Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).
Dia bilang, pemerintah tengah menggodok sejumlah opsi untuk para tenaga honorer. Utamanya yang sudah mengabdi lama.
"Nanti akan kita ambil opsi seperti apa formulanya, ada yang sudah mengabdi lama dan sebagainya. Akhir September insyaallah sudah akan ada opsi," jelas dia.
Anas mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat edaran (SE) terkait penganggaran bagi para tenaga honorer yang ada saat ini sampai 2024.
"Kitaa sudah edarkan SE ke semua K/L untuk segera menganggarkan kembali. Karena kalau tidak ada SE itu, anggarannya tidak ada, mereka tidak gajian nanti. Kemarin sudah menyiapkan anggaran di 2024," ungkapnya.
Sebelumnya, Anggota komisi II DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan panitia kerja (Panja) revisi Undang-Undang ASN bersama pemerintah sedang merumuskan mengenai penataan tenaga honorer.
Satu diantaranya bagaimana agar penghapusan tenaga honorer dapat di perpanjang paling lambat Desember 2024.
“Pemerintah dan Panja RUU ASN DPR mempunyai niat yang sama yaitu bagaimana menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer di seluruh Indonesia," kata Guspardi kepada wartawan Senin (4/9/2023).
Menurutnya, terkait nasib tenaga honorer baik yang berada di pemerintah pusat sampai pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang diperkirakan mencapai 2,3 juta orang memang menjadi salah satu poin yang paling krusial dan diperhatikan dalam pembahasan RUU ASN.
Sementara pembahasan RUU ini berpacu dengan tenggat waktu penghapusan status tenaga honorer yang akan dilakukan pemerintah pada 28 November 2023.
Legisalator dapil Sumatera Barat 2 itupun menjelaskan kalau masalah perpanjangan waktu penghapusan tenaga honorer ini disepakati antara pemerintah dengan DPR, maka hal ini akan jadikan salah satu pasal dalam revisi UU ASN yang hampir rampung dibahas ditingkat panja.
"Pada awalnya data tenaga honorer sekitar 640 ribu, namun saat didata kembali ternyata jumlahnya membengkak hingga 2,3 juta orang. Sebagian besar adalah tenaga guru dan tenaga kesehatan. Mereka telah mengabdi di berbagai daerah dan telah membantu program-program pelayanan pemerintah," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Guspardi, dengan adanya tenggat waktu sampai Desember 2024 merupakan sebuah solusi mengatasi masalah terjadinya PHK Massal terhadap tenaga honorer.
Caption: MenPan-RB Abdullah Azwar Anas saat ditemui di Gedung Sapta Pesona Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).