TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 7 saksi dalam persidangan lanjutan perkara korupsi pengadaan tower BTS 4G hari ini, Kamis (14/9/2023).
Di antara saksi-saksi tersebut, terdapat pejabat eselon 1 pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yakni Sekretaris Jenderal, Mira Tayyiba.
Kemudian ada pula staf ahli Johnny G Plate, yakni Rosarita Niken Widiastuti.
Sedangkan lima saksi lainnya merupakan pihak swasta.
Tiga di antaranya merupakan saksi yang baru pertama kali dimintai keterangan di persidangan perkara ini, yakni: Lukas Torang Junior Hutagalung sebagai konsultan dan investor; Lolo Indiana Grace Hutagalung sebagai Bendahara PT Nusantara Global Telematika dan Paramita Infra Nusantara, Direktur PT Primakarsa PKN; dan Mikael Wahyu Diantama sebagai Account Manager PT ZTE Indonesia.
"Untuk saksi atas nama Niken Widiastuti, Mira Tayyiba, Lukas Hutagalung, Lolo Hutagalung, dan Mikael maju ke depan," ujar jaksa penunutu umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kemudian dua saksi swasta yang lain sebelumnya pernah memberikan keteragan di persidangan perkara ini. Hanya, Majelis Hakim membutuhkan kehadiran mereka lagi untuk dikonfrontasi, yakni: Arya Damar sebagai Dirut PT Aplikanusa Lintasarta dan Alfi Asman sebagai General Manager PT Aplikanusa Lintasarta.
"Yang dua gimana Yang Mulia? Mau sekaligus? Arya Damar dan Alfi Asman," kata jaksa penuntut umum.
"Ya silakan masuk. Duduk di belakang," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
Ketujuh saksi ini memberikan keterangan atas perkara tiga terdakwa, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Dalam perkara ini, mereka telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Baca juga: Uang Panas Rp 27 Miliar Disita Terkait Kurir Saweran Kasus BTS Kominfo
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.