Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih terus mengusut dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.
Kamis (14/9/2023) ini, tim penyidik memeriksa Senior Vice President pada perusahaan plat merah, PT Aneka Tambang (Antam) periode 2017-2022.
"Saksi yang diperiksa yaitu HTM selaku Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk periode Tahun 2017-2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/9/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: 6 Bulan Penyidikan, Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tol Japek MBZ
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti perkara korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada periode 2010 sampai 2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Selain memeriksa saksi, pengumpulan alat bukti juga dilakukan dengan menggeledah sejumlah tempat.
Di antara yang digeledah ialah kantor PT Antam.
Baca juga: Kejagung Pastikan Usut 11 Penerima Saweran Proyek BTS Kominfo, Tunggu Perkembangan Fakta Persidangan
Penggeledahan perusahaan BUMN itu dilakukan pada Senin (19/6/2023).
Lalu tim penyidik juga telah menggeledah Kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait perkara ini.
Kemudian tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor beberapa perusahaan swasta.
Tempat-tempat yang sudah digeledah itu berlokasi di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere - Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.
Terkait perkara ini sendiri, hingga kini Kejaksaan Agung belum menetapkan satupun tersangka.
Padahal status perkara ini telah naik ke penyidikan sejak 10 Mei 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023.