- Unit Penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Direktorat Monitoring
Formasi: 4 orang
Kualifikasi Pendidikan: S1 (Ilmu Sosial, Krimonologi, Ilmu Politik, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi)
- Unit Penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha
Formasi: 3
Kualifikasi Pendidikan S1 (Ekonomi, Akuntansi, Manajemen)
- Unit Penempatan: Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Bidang Koordinasi dan Supoervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I
Formasi: 2 orang
Kualifikasi Pendidikan: S1 (Ekonomi, Ekonomi Pembangunan, Studi Pembangunan, Akuntansi, Perencanaan Wilayah dan Kota, Ilmu Pemerintahan, Kebijakan Publik, Hukum, Teknologi Informasi, Administrasi Publik, Administrasi Negara, Perencanaan Wilayah, Pembangunan Wilayah, Sistem Informasi).
Untuk formasi selengkapnya silahkan klik LINK.
Selain itu, ada juga kriteria pelamar pada CPNS KPK 2023 ini, yakni umum dan khusus.
Umum merupakan calon peserta lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan yang telah ditentukan.
Sedangkan, untuk khusus meliputi lulusan terbaik dengan predikat 'Dengan Pujian'/Cumlaude dan putra/putri dari Papua maupun Papua Barat.
Syarat CPNS KPK 2023
- WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Usia minimal 18 tahun, dan maksimal 35 tahun saat melamar;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan;