TRIBUNNEWS.COM - Dua laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, resmi dicabut.
Namun, polisi menegaskan tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap Panji Gumilang.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kasus ini bukanlah delik aduan.
Kasus tersebut juga bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice.
Baca juga: Kejaksaan Agung Terima Lagi Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang
"Benar, ada dua surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT," kata Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip dari YouTube KompasTV.
"Namun, untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan dan juga kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice."
"Kasus ini tetap diproses dan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengirim kembali berkas perkara ke jaksa penuntut umum setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU," tuturnya.
Sebelumnya, kubu Panji Gumilang mengeklaim tiga pelapor kasus dugaan penistaan agama sudah mencabut laporan terhadap Panji.
Pengacara Panji, Hendra Effendy, menyebut antara pelapor dengan kliennya disebut sudah berdamai dalam kasus itu.
"Dari informasi pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama," kata Hendra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Hendra mengatakan tiga pelapor yang dimaksud adalah Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani.
Menurutnya, proses perdamaian itu akan dilanjukan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui konferensi pers.
"Berkait dengan konferensi pers lanjutan tentang perdamaiannya kita akan lakukan bersama-sama di kantor MUI," ucapnya.
Hendra menuturkan bahwa proses perdamaian antara kliennya dan pelapor dilakukan bertahap. Sebab, kata dia, persoalan antara umat islam dapat diselesaikan dengan perdamaian.