"Karena mereka ini adalah pelapor yang mewakili masyarakat yang tentunya ada perdamaian insyaallah masyarakat yang tadinya ada hal-hal yang kurang berkenan dengan adanya pencabutan laporan itu tentunya diwakili bisa terselesaikan dengan perdamaian ini," terangnya
Dengan adanya perdamaian dan pencabutan laporan itu, Hendra berharap pihak kepolisian bisa mempertimbangkannya dan menghentikan kasusnya.
"Paling tidak perkara ini bisa dilakukan atau dihentikan atau di-SP3," tutur Hendra.
Terima Berkas
Sementara itu, berkas perkara Panji Gumilang telah kembali berada di tangan Kejaksaan Agung.
Tim peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) kembali menerima berkas perkara tersebut dari tim penyidik Bareskrim Polri.
"Kamis 21 September 2023, Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menerima pengiriman kembali berkas perkara dari Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri atas nama Tersangka ARPG," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).
Berkas perkara yang diantar melalui surat nomor B/68/IX/RES.1.1.1/2023Dittipidum itu telah dilengkapi berdasarkan arahan jaksa peneliti saat dikembalikan ke penyidik alias P19 pada Rabu (30/8/2023) lalu.
Nantinya, jaksa akan memeriksa lagi berkas perkara yang sudah dilengkapi tersebut.
Jika sudah lengkap alias P21, maka perkara akan berlanjut ke pelimpahan tersangka dan barang bukti alias Tahap II.
"Atas penerimaan berkas perkara tersebut, Jaksa akan meneliti kembali terkait petunjuk yang telah disampaikan kepada Tim Penyidik sebelumnya," kata Ketut.
Sebagai informasi, berkas perkara yang diterima kembali ini hanya berkaitan dengan dugaan penistaan agama. Belum termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada penggelapan dana bantuan operasional sekolah (BOS), sebab masih dalam tahap penyidikan.
Terkait dugaan penistaan agama sendiri, Kejaksaan mengungkapkan bahwa Panji Gumilang dijerat Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Tribunnews.com/Deni/Abdi Ryanda Shakti/Ashri Fadilla)