News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2023

Syarat Pendaftaran PPPK Kemendes PDTT 2023 di sscasn.bkn.go.id, Dibuka 8 Formasi

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS - Simak syarat pendaftaran PPPK Kemendes PDTT 2023 dan unggah dokumen di sscasn.bkn.go.id di artikel ini.

14. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja

15. Mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Kemendes PDTT.

Syarat Khusus:

Memiliki sertifikat keahlian/kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis bagi jabatan berikut:

1. Sertifikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 dari Lembaga Sertifikasi Profesi untuk jabatan Analis Kebijakan Ahli Pertama

2. Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1 bagi jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama.

Baca juga: Formasi PPPK Kemenag RI 2023 Dibuka Sebanyak 4.057, Beserta Persyaratannya

Unggah Dokumen:

1. Scan asli pas foto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah

2. Scan asli KTP atau Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti Identitas Kependudukan lainnya yang masih berlaku

3. Scan asli Ijazah sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan

4. Scan asli transkip nilai

5. Scan asli surat lamaran diketik, ditujukan kepada "Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia", yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai Rp10.000

6. Scan asli surat pernyataan 5 poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai Rp10.000

7. Scan asli surat pernyataan diri yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai Rp10.000

8. Scan asli surat keterangan pengalaman kerja minimal 2 tahun

9. Scan asli surat keterangan aktif bekerja di Kemendes PDTT bagi formasi khusus.

*) Format surat nomor 5-9 dapat diunduh di sini

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPPK 2023

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini