14. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja
15. Mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Kemendes PDTT.
Syarat Khusus:
Memiliki sertifikat keahlian/kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis bagi jabatan berikut:
1. Sertifikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 dari Lembaga Sertifikasi Profesi untuk jabatan Analis Kebijakan Ahli Pertama
2. Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1 bagi jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama.
Baca juga: Formasi PPPK Kemenag RI 2023 Dibuka Sebanyak 4.057, Beserta Persyaratannya
Unggah Dokumen:
1. Scan asli pas foto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah
2. Scan asli KTP atau Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti Identitas Kependudukan lainnya yang masih berlaku
3. Scan asli Ijazah sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan
4. Scan asli transkip nilai
5. Scan asli surat lamaran diketik, ditujukan kepada "Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia", yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai Rp10.000
6. Scan asli surat pernyataan 5 poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai Rp10.000
7. Scan asli surat pernyataan diri yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai Rp10.000
8. Scan asli surat keterangan pengalaman kerja minimal 2 tahun
9. Scan asli surat keterangan aktif bekerja di Kemendes PDTT bagi formasi khusus.
*) Format surat nomor 5-9 dapat diunduh di sini
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPPK 2023