b. Sertifikat/Surat Tanda Tamat Pelatihan Pengelolaan SDM yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan terakreditasi.
3. Jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, sebagai tambahan 25 persen dari nilai tertinggi kompetensi teknis dapat melampirkan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1.
Baca juga: Link Formasi PPPK Kemenparekraf 2023 untuk Tenaga Teknis dan Dosen, Cek Persyaratannya
4. Jabatan Ahli Pertama – Widyaiswara, sebagai tambahan 25% dari nilai tertinggi kompetensi teknis dapat melampirkan:
a. Sertifikasi Kompetensi KKNI atau Okupasi metodologi pelatihan Jenjang 3 pada kemungkinan jabatan yang relevan sesuai peraturan yang berlaku yang diterbitkan oleh LSP yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
b. Sertifikasi Kompetensi Klaster Metodologi Pelatihan yang mencakup penyusunan program pelatihan dan media pelatihan yang diterbitkan oleh LSP yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
c. Sertifikat atau Surat Tanda Tamat Pelatihan Training of Trainer atau metodologi pengajaran yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan terakreditasi.
5. Jabatan Asisten Ahli – Dosen, sebagai tambahan 15% dari nilai tertinggi kompetensi teknis dapat melampirkan Sertifikat Pekerti/AA (Applied Approach) yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pekerti/AA yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
6. Jabatan Lektor – Dosen, sebagai tambahan 15% dari nilai tertinggi kompetensi teknis dapat melampirkan Sertifikat Pekerti/AA (Applied Approach) yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pekerti/AA yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
7. Bagi Jabatan yang memiliki lebih dari satu jenis sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, peserta seleksi pengadaan PPPK hanya dapat memilih 1 jenis sertifikat yang digunakan sebagai tambahan nilai.
Syarat Umum Daftar PPPK Kemenparekraf 2023
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun, sesuai yang tercantum pada ijazah saat melakukan pendaftaran;
Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni 57 tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan.
Serta 64 (enam puluh empat) tahun untuk jabatan fungsional Dosen.