3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Calon/Prajurit TNI, Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan (program studi) sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
Baca juga: Format Surat Lamaran PPPK Kemenparekraf 2023, Beserta Link Downloadnya
9. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dengan ketentuan:
- Paling singkat 2 (dua) tahun bagi jabatan pada jenjang Terampil, Ahli Pertama, dan Asisten Ahli;
- Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) bagi jabatan pada jenjang Lektor;
- Setiap pelamar pada jabatan fungsional Dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi; dan
- Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan.
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
11. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri; atau
- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
13.Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;
14. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
15.Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;