d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
2. Outsourcing
Ketentuan di Pasal 64 Ayat 1 menyebabkan tidak adanya batasan jenis pekerjaan outsourcing.
Padahal dalam aturan lama, buruh outsourcing hanya mengerjakan kegiatan penunjang dan tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
"Yang kita persoalkan satu UU Ciptaker ini akan membuat outsourcing seumur hidup," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, ditemui di sela aksi demonstrasi buruh menuntu pencabutan UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2023).
3. Pesangon Berubah
Pasal 156 dalam UU Cipta Kerja menghapus Pasal 164 UU Ketenagakerjaan.
Hal tersebut menyebabkan berubahnya besaran uang pesangon sesuai masa kerja yang lebih rendah dibandingkan peraturan sebelumnya, yaitu UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
4. Upah Minimum
Pasal 88D Ayat 2 UU Cipta Kerja berbunyi sebagai berikut.
"Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu."
Ketidakjelasan atas variabel "indeks tertentu" tersebut berpotensi pada formula penetapan UMP bisa berubah kapan saja.
Hal tersebut membuat para buruh merasa dirugikan karena tidak ada kepastian soal upah.