News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Kuasa Hukum Rafael Alun: Saksi Ungkap PT ARME Memandu Perusahaan Penuhi Kewajiban Pajak

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Agenda sidang tersebut mendengarkan nota keberatan atau eksepsi dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu yang meminta Majelis Hakim pengadilan Tipikor membebaskannya atas kasus gratifikasi dan TPPU Rp16,6 miliar.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Jasa ARME terakhir digunakan tahun 2003, setelahnya Birotika mengganti konsultan pajak.

"Birotika saat menggunakan jasa ARME tidak pernah mengalami kelebihan bayar pajak. Jika terjadi kelebihan bayar pajak, maka negara harus mengembalikan pembayaran pajak tersebut kepada wajib pajak setelah dilakukan penelitian. Birotika tidak pernah menggunakan jasa ARME untuk pendampingan penelitian atau penelaahan kelebihan bayar pajak," kata Junaedi.

Junaedi menyebut, jawaban saksi Seno ditangkap hakim sebagai hal yang wajar dan aktivitas normal. 

Apa lagi, PT Birotika pada masa itu tidak pernah kelebihan bayar pajak atau meminta negara mengembalikan pembayaran pajak. 

"Penggunaan jasa konsultan pajak oleh Birotika sama sekali bukan karena menghindari kesulitan juga bukan karena ada yang mempersulit, melainkan karena alasan ketidakmampuan untuk membahas satu persatu peraturan pajak karena peraturan pajak begitu banyak dan masih banyak yang grey area," kata dia.

Menurut Juanedi, setelah tidak lagi menggunakan jasa ARME, Birotika pindah ke konsultan pajak lain. 

Bahkan Birotika pernah menggunakan konsultan pajak lain dan dalam proses audit pajak pernah juga dinyatakan Birotika kurang bayar. 

Sama seperti sewaktu ARME yang mendampingi, jika ada kurang bayar maka proses normalnya akan dikoreksi lalu kekurangan yang ditetapkan oleh kantor pajak akan dibayarkan. 

Baca juga: Kuasa Hukum Rafael Alun Bicara Saksi Rani, Pegawai KPK Pengontrol Keuangan PT ARME

"Demikian bahwa ketetapan ada kurang bayar pajak sebagai hasil dilakukan audit pajak adalah hal yang normal dan wajar. Kelebihan bayar bukan menjadi penyebab khusus atau alasan digunakannya jasa konsultan pajak milik Rafael Alun," ujar Junaedi.

Sedangkan perihal pembayaran Rp100 juta yang tercantum dalam BAP dan disangkakan dibayar oleh PT Birotika kepada ARMEE, ternyata hanya perkiraan saja. 

Faktanya Seno menjelaskan tak menemukan bukti pembayaran tersebut setelah berusaha mencarikannya. 

Dia mengaku tak punya punya data jumlah pasti pembayaran atas jasa pendampingan dari PT ARME ke PT Birotika Semesta.

"Berapa nilainya, Pak? Nilai jasa yang diberikan kepada ARME terkait pendampingan ini?" tanya jaksa.

"Sudah saya usahakan cari dokumen untuk tahun 2002 Pak sudah tidak ketemu, karena sudah lebih dari 10 tahun, jadi saya tidak punya data untuk jumlahnya," jawab Seno.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini