News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil dan Sosok

Sosok Arsul Sani, Politisi PPP Disetujui DPR jadi Hakim MK, Siap Mundur dari Jabatannya di DPR

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani. Dalama artikel mengulas tentang sosok Arsul Sani, anggota DPR dari fraksi PPP disetujui jadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Kini Disetujui DPR jadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)

Anggota DPR Arsul Sani resmi disetujui oleh DPR RI menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

“Setelah uji kelayakan selesai, Komisi III DPR RI melaksanakan rapat pleno dalam rangka pemilihan dan penetapan terhadap tujuh calon hakim konstitusi,” ucap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir.

Rapat tersebut, dipimpin Wakil Ketua DPR RI RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi Rachmat Gobel dan Lodewijk Freidrich Paulus.

Menurut Adies, dari tujuh calon hakim konstitusi yang menggelar uji kepatutan dan kelayakan, seluruh fraksi menyetujui Arsul Sani.

"Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan terhadap calon hakim konstitusi tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" kata Dasco.

Lalu dijawab 'setuju' peserta rapat.

Dasco pun berharap, Arsul Sani dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, adil, amanah dan mengayomi semua komponen bangsa.

Baca juga: Paripurna DPR Tetapkan Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi

Akui Siap Mundur dari Jabatannya di DPR dan MPR

Arsul Sani mengaku siap mundur dari kursi anggota DPR RI, Wakil Ketua MPR RI dan di kursi elite partai dalam hal ini Wakil Ketua PPP, jika terpilih menjadi Hakim MK.

Hal ini disampaikan Arsul kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/9/2023).

"Kalau misalnya saya dipilih konsekuensinya ya berhenti dari DPR mundur sebagai pimpinan MPR, mundur sebagai anggota partai itu ya karena UU (Undang-Undang) MK," katanya.

Menurut Arsul, dalam UU MK memang mengatur kalau hakim konstitusi tidak boleh menjadi pejabat negara bahkan anggota partai politik (parpol).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini