TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan pihaknya telah mengusut rekening mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Namun, ketika ditanya terkait hasil penyelidikan, Ivan tidak membeberkannya.
Dia hanya mengungkapkan seluruh temuan dari PPATK telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Semua sudah kami serahkan ke KPK (hasil temuan terhadap rekening Syahrul)," katanya kepada Tribunnews.com, Jumat (6/10/2023).
Kemudian, saat ditanya apakah sudah ada pembekuan terkait rekening Syahrul dan adakah indikasi korupsi, Ivan kembali tidak menjawab secara gamblang.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Mundur Jadi Mentan, NasDem Tak Bakal Sodorkan Nama Baru: Terserah Presiden Aja
Dirinya hanya mengungkapkan pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami laksanakan kewenangan kami sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelasnya.
Tribunnews.com telah menghubungi Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, untuk mengonfirmasi hasil temuan PPATK yang diserahkan tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Ali belum memberikan respons.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap kediaman Syahrul seperti di rumah dinasnya dan rumah pribadi di Makassar, Sulawesi Selatan.
Saat penggeledahan di rumah dinasnya KPK pun mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait perkara seperti uang Rp 30 miliar hingga dokumen berisi uang.
Baca juga: Usai Ajukan Mundur sebagai Mentan, Syahrul Yasin Limpo akan Bertemu Jokowi Hari Ini
Bahkan, KPK turut mengamankan 12 senjata api (senpi) yang telah diserahkan ke Polda Metro Jaya.
Namun, kini 12 pucuk senpi itu telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Sementara penggeledahan di dua rumah Syahrul di Makassar, KPK mengamankan satu unit mobil Audi, satu koper berwarna cokelat, dan beberapa dokumen lainnya.