Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Operasional, Digital dan Teknologi Informasi PNM Sunar Basuki mengatakan, bahwa untuk memajukan UMKM Indonesia dibutuhkan kemudahan serta keringanan dalam proses pendirian badan hukum.
Hal itu mengingat profile nasabah binaan PNM adalah subsistens yang menjalankan usaha untuk kebutuhan sehari-hari.
Sehingga pendirian perseroan perorangan tanpa akta notaris dirasa akan sangat membantu.
Dia juga mengimbau nasabah PNM Mekaar agar segera memenuhi berbagai legalitas usaha.
Pemberdayaan diarahkan pada peningkatan kesejahteraan nasabah terutama pada pembangunan ekonomi yang menciptakan multiplier effect terhadap pembangunan sosial dan pembangunan lingkungan.
Hal itu disampaikan Sunar dalam acara giat PKU Akbar yang juga dihadiri oleh Kasubdit Penegakan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Yusna Adia dan 500 peserta pelaku UMKM di Kabupaten Serdang Bedagai, Pematang Siantar.
“Nasabah Mekaar harus punya semangat untuk meningkatkan usahanya. Sambil menjalani usaha juga mulai memenuhi legalitas usaha, membentuk badan hukum agar secara hukum mendapat perlindungan dan secara bisnis lebih membantu,” kata Sunar, Jumat (6/10/2023).
Meskipun menjalani usaha dalam skala ultra mikro, menurut Sunar nasabah Mekaar harus memulai untuk memisahkan aset pribadi dan aset usaha agar mindset sebagai entrepreneur segera terbentuk.
“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pemberdayaan yang PNM berikan dalam bentuk literasi bisnis dan komitmen PNM bukan hanya memberi modal usaha tetapi juga mendampingi nasabah supaya naik kelas,” ucap dia.
Mewakili pihak Kejaksaan Agung RI, Yusna pun memberikan edukasi tentang PT Perorangan yang bisa diikuti oleh nasabah PNM Mekaar. Kerjasama ini sebagai dukungan Jamdatun dalam mencerdaskan pelaku UMKM.
"Menindaklanjuti perjanjian kerjasama antara Jamdatun dengan PNM salah satunya memberikan sosialisasi tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara oleh karena itu kami memberikan pemahaman kepada nasabah PNM tentang pendirian PT Perseorangan untuk meningkatkan ekonomi bagi pelaku usaha Mikro dan kecil," ucap Kasubdit Penegakan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut.
Baca juga: Program PNM Mekaar yang Diinisiasi Presiden Jokowi Diapresiasi
Sementara, PNM tidak berhenti pada upaya memberikan pembiayaan dan pendampingan berkelanjutan sampai pada naik kelasnya usaha ultra mikro menjadi lebih berdaya.
Pembiayaan dan pendampingan secara berkesinambungan inilah yang menjadi pembeda PNM dengan lembaga pembiayaan lain.