News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo, Terungkap Adanya Penyerahan Uang Berkedok Bingkisan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan perkara korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023). Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo menguatkan fakta adanya aliran uang ke Windu Aji Susanto, pemilik PT Lawu Agung Mining.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo menguatkan fakta adanya aliran uang ke Windu Aji Susanto, pemilik PT Lawu Agung Mining.

Uang tersebut mengalir dalam rangka upaya pengamanan perkara yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 8 triliun ini.

Windu disebut-sebut memperoleh bagian uang atas koneksi dari terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak yang merupakan kawan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Baca juga: Saksi Ahli Sebut Kontrak Proyek BTS Kominfo Harusnya Batal Karena Semua Konsorsium Dapat Pekerjaan

Anak buah Galumbang, Resi Yuki Bramani mengungkapkan bahwa dirinyalah yang mengantarkan uang dalam bentuk "bingkisan" kepada bos nikel yang juga mantan tim sukses Presiden Joko Widodo itu.

"Waktu itu Pak Irwan selaku teman dari atasan saya, Pak Galumbang minta tolong karena dia ada urusan di Eropa, untuk memberikan sejumlah bingkisan itu. Saya lupa pastinya siapa, tapi menurut informasi, untuk Windu," ujar Resi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

Bingkisan itu diantar Resi pada kisaran Agustus atau September 2022 ke sebuah rumah di daerah Patra Kuningan, Jakarta Selatan. Waktu itu dia ditemani oleh seorang sopir bernama Andrianto.

Begitu tiba di lokasi, dia memastikan terlebih dulu kepada Andrianto mengenai ukuran bingkisan yang hendak diberikan kepada Windu.

"Itu ada di dalam mobil dan saya ke Jalan Patra. Saya masuk ke dalam. Saya tanya ke Pak Andri, 'Besar gak?' 'Cukup besar pak,'" ujar Resi.

Baca juga: Jaksa Hadirkan Saksi Ahli TPPU di Persidangan Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo 

Katanya, saat itu dia disambut langsung oleh si empunya rumah, Windu Aji Susanto.

Namun pertemuannya dengan Windu untuk menyerahkan uang haram tersebut tak berlangsung lama. Sebabnya, Windu sedang menjamu tamu lain di rumahnya.

"Saya masuk ke dalam pagar rumah, mau cari Pak Windu. Lalu saya masuk ke pojok, 'Pak ini ada bingkisan.' Terus katanya 'Itu ada tamu di ruang sebelah, saya buru-buru,'" kata Resi menceritakan pertemuannya dengan Windu Aji.

Jauh sebelum penyerahan uang berkedok bingkisan itu, sudah ada "deal" antara Windu Aji dengan pihak BAKTI Kominfo terkait upaya penyelesaian atau pengamanan perkara BTS ini.

Upaya pengamanan perkara itu diistilahkan pihak BAKTI sebagai tawaran bantuan hukum.

Padahal, Windu Aji bukanlah sosok berlatar belakang hukum, melainkan pengusaha.

"Apakah saudara kenal dengan Windu Aji Susanto seperti di foto ini? Saudara pernah enggak bersama Irwan dan Darien bertemu orang ini?" tanya penasihat hukum Irwan Hermawan, Handika Honggowongso dalam sidang lanjutan pekara korupsi BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).

"Iya pernah. Jadi saya diminta Pak Anang (eks Dirut BAKTI Kominfo) pada saat itu untuk menghubungi Darien bahwa ada pendampingan hukum terkait BTS," jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan.

Pertemuan itu dilakukan di kediaman Darien Aldiano, Kepala Divisi Hukum BAKTI Kominfo yang juga Wakil Ketua Pokja Proyek BTS 4G.

Saat itu Elvano memaparkan proyek BTS 4G kepada Windu Aji.

Baca juga: Kurir Uang Korupsi BTS Kominfo Mengaku Tiap Bulan Setor Rp 500 Juta ke Staf Menkominfo Yunita

"Itu saya dibawa Darien. Saya ke rumahnya beliau. Waktu itu saya hanya menjelaskan tentang proyek saja," katanya.

Namun Elvano mengaku tak mengetahui alasan dirinya mesti memaparkan proyek kepada Windu.

Dia hanya tahu pemaparan itu berkaitan dengan pendampingan hukum yang akan diberikan terkait proyek yang bermasalah ini.

"Saya dibilangnya itu pendamping hukum ya. Saya mengiranya dia memang pendamping hukum saja," ujar Elvano.

Windu Aji sendiri kini telah mendekam di Rutan Kendari setelah sempat ditahan di Rutan Kejaksaan Agung hampir 2 pekan sejak Selasa (18/7/2023).

Penahanannya terkait perkara korupsi tambang Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara.

Meski demikian, Kejaksaan Agung tak menampik keterkaitan Windu Aji dengan perkara korupsi BTS 4G.

"Banyak media yang menanyakan kepada saya, apakah yang ditahan pada hari ini (Windu Aji Susanto) ada terkait dengan nama yang beredar di perkara BTS, jawabannya iya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa (18/7/2023).

Sebagai informasi, Windu merupakan satu di antara 11 pihak yang diduga menerima aliran dana dari Irwan Hermawan, terdakwa pada perkara ini.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai saksi bagi Windi Purnama, terdapat penyerahan uang kepada Windu pada Agustus hingga Oktober 2022.

Menurut kesaksiannya, Irwan menyerahkan Rp 75 miliar kepada Windu dan seseorang yang bernama Setyo.

"Agustus-Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000," sebagaimana tertera dalam berita acara pemeriksaan Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini