TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) merespon cepat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK yang telah disahkan di Rapat Paripurna DPR RI.
Hal ini ditindak lanjuti MK dengan memberikan pembekalan kepada jajaran & pegawainya mengenai Core Values ASN BerAKHLAK.
Langkah MK tersebut mendapat apresiasi dari Pendiri ESQ Group Ary Ginanjar Agustian yang merasa salut atas langkah responsif MK setelah Undang-Undang ASN yang disahkan di Rapat Paripurna DPR RI, tidak lebih dari 2x24 jam dengan melaksanakan internalisasi nilai-nilai Core Values ASN BerAKHLAK di lingkungannya.
“Saya juga ucapkan terima kasih dan selamat kami baru saja memaparkan hasil penilaian (survei) BerAKHLAK di lingkup MK dan nilai akuntabelnya 72,1 yang artinya baik dan ini adalah modal yang sangat bagus untuk melaksanakan tugas ke depan," ungkap Ary Ginanjar saat memberikan materi dalam Bimbingan Teknis 'Implementasi Core Values ASN BerAKHLAK #Bangga Melayani Bangsa bagi Agen Perubahan, Role Model dan Pejabat Eselon II tahun 2023 di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi' pada 5-7 Oktober 2023 di Hotel Ibis Style Jatibening, Bekasi.
Menurutnya, pembekalan ini dirasa sangat penting untuk menjaga serta meningkatkan etos kerja dan integritas yang terukur dalam menghadapi tugas berat MK menjelang Pemilu 2024.
"Semoga Core Values BerAKHLAK berhasil menjadi fondasi untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 di seluruh Indonesia. Karena Indonesia itu seperti sebuah rumah, ada tiang, atap. Tetapi yang paling penting adalah fondasi yang kuat dan kokoh yaitu BerAKHLAK," tuturnya.
Pendiri Menara 165 itu, turut mengapresiasi Presiden Jokowi yang telah melaunching BerAKHLAK pada 2021 lalu. Ary menilai, presiden mencanangkan BerAKHLAK bukan hanya sebagai jargon semata. Namun, harus diinternalisasikan secara intensif kepada setiap ASN.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Prof. Dr. Anwar Usman menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pendiri ESQ Group Ary Ginanjar Agustian atas dedikasinya dalam melakukan internalisasi core values BerAKHLAK ASN yang telah resmi masuk dalam Revisi UU ASN yang baru.
"Saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sedalam-dalamnya, yang sebesar-besarnya kepada bapak Dr. Ary Ginanjar dan kawan-kawan yang telah memberikan sebuah modal yang cukup besar setelah 1x24 jam Undang-Undang ASN sah diberlakukan. Dengan acara seperti ini tentu sangat bermanfaat bagi kami keluarga besar Mahkamah Konstitusi dalam meningkatkan etos kerja, dan meningkatkan akhlak," urai Anwar Usman dalam sambutannya.
Dikatakan Anwar Usman, perubahan kondisi ini tentu menjadi hal yang amat menggembirakan, khususnya di lingkungan MK yang telah memiliki para agen perubahan yang siap mengambil peran aktif, senantiasa termotivasi dan memiliki tujuan bersama untuk menjadikan pelayanan publik MK menjadi jauh lebih baik.
“Untuk itu, potensi yang kita miliki kiranya dapat dibina dan disupport dengan sebaik mungkin, agar sosok-sosok agen perubahan dapat mengambil langkah berani nan terukur dalam menciptakan inovasi perubahan. Saya meyakini dengan sepenuh hati bahwa para agen perubahan yang hadir di sini, tentu bukan sembarang orang, melainkan para ASN yang memiliki kualifikasi sebagai agen perubahan setelah melalui proses seleksi yang sistematis. Untuk itu, jangan jadikan status agen perubahan sebagai beban, apalagi keterpaksaan, karena menjadi agen perubahan merupakan kebanggaan dan prestasi,” paparnya.
Lebih jauh menurut Anwar Usman, para ASN akan menjadi role model dalam organisasi seperti MK dan merupakan amanah besar, di mana harapan seluruh pegawai dihadapkan pada pribadi-pribadi yang mampu menjadi tauladan yang baik.
“Meskipun begitu, sejatinya setiap dari kita merupakan role model, meski tanpa status yang tersemat secara resmi. Setiap diri dari kita merupakan role model di berbagai lingkungan kita, akan sosok ASN yang bersih, jujur, professional dan berintegritas," jelasnya.
Anwar Usman turut mengingatkan, bahwa saat ini berada di situasi sosial-politik yang semakin menghangat menjelang Pemilu 2024 dan harapan masyarakat begitu besarnya terhadap MK, untuk mengadili perkara dengan sebaik-baiknya.