Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti mempertanyakan pasca dibubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) siapa yang menjamin netralitas ASN.
Diketahui perubahan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembahasan tingkat I di Komisi II pada 26 September lalu.
Salah satu poin mengemuka dari perubahan tersebut adalah penghapusan KASN.
"ASN harus bersikap dan berjiwa pegawai republik tapi itu tidak mungkin mereka merasa menjadi pegawai republik kalau kerja mereka tetap diangkat, dipromosikan disanksi bahkan diberhentikan oleh pejabat politik," kata Ray pada diskusi bertajuk “KASN Dibubarkan, Netralitas ASN di Ujung Tanduk?” di Jakarta Selatan, Selasa, (10/10/2023).
Baca juga: KASN Dibubarkan, ICW: Pemerintah dan DPR Abai Persoalan Reformasi Birokrasi
Kemudian dikatakan Ray untuk menjaga netralitas ASN maka dibuat aturan sendiri.
Yang menyatakan ASN itu hanya tunduk pada aturan yang berlaku, jadi bukan tunduk pada pejabat pemerintah.
"Untuk memastikan semua proses ini terjaga supaya tidak ada intervensi politik dan macam-macam maka dibentuklah KASN," jelasnya.
Sebetulnya KASN itu kata Ray, lembaga yang menilai seseorang itu boleh dipromosikan, dipecat dan lainnya.
Dalam rangka memastikan bahwa ASN tidak di bawah bayang-bayang kewenangan dan kekuasaan para pejabat politik.
"Kalau KASN ini dibubarkan pertanyaan dasarnya adalah siapa yang bisa menjamin netralitas mereka (ASN) dan apakah mereka masih layak tidak disebut sebagai Aparatur Sipil Negara," tegasnya.