TRIBUNNEWS.COM - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, angkat bicara mengenai penahanan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelumnya, SYL dijemput paksa oleh KPK pada Kamis (12/10/2023) malam ini seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Tangan SYL pun tampak dalam keadaan terborgol saat di gedung KPK dan tidak berbicara sepatah kata pun.
Mengenai penahanan SYL, Ali Fikri menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dari tim penyidik KPK yang melakukan pemeriksaan terhadap SYL.
"Terkait dengan apakah akan dilakukan penahanan, tentu kita lihat dulu nanti dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis.
"Hari ini, tim yang akan melakukan pemeriksaan tentu nantinya akan berpendapat, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, sepenuhnya kewenangan tim penyidik yang melakukan pemeriksaan," lanjut Ali Fikri.
Ali Fikri pun menjelaskan, terkait penahanan tersangka sudah ada syarat-syaratnya dalam hukum acara pidana.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa Meski Jadwal Periksa Besok, Ini Kata KPK
Prosedur-prosedur yang sudah dilakukan oleh KPK ini, kata Ali Fikri, sudah sesuai dengan aturan yang ada sebagai pedoman dalam melakukan segala tindakan.
Termasuk dalam penangkapan terhadap tersangka SYL secara paksa.
"Ada syarat-syaratnya juga dalam hukum acara pidana, prinsipnya sekali lagu prosedur-prosedur yang KPK lakukan."
"kami berpegang dan patuh pada aturan-aturan yang ada dan itulah yang kemudian menjadi kunci utama kami setiap melakukan tindakan, termasuk pada upaya penangkapan terhadap tersangka dimaksud (SYL)," tambahnya lagi.
Sebagaimana diketahui, SYL resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (11/10/2023) malam oleh KPK.
Selain SYL, ada dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka.
Mereka adalah Sekjen Kementan, Kasdi Subagyno (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta (MH).