SYL Cs Nikmati Rp13,9 Miliar
Selama periode kepemimpinan sebagai Mentan, SYL membuat kebijakan personal perihal pungutan atau setoran di antaranya dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga.
Diketahui, KPK menduga menggunakan hasil pungutan dari pejabat Kementan senilai Rp13,9 miliar untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.
Demikian diungkapkan oleh Johanis Tanak melalui konferensi pers penahanan tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu malam.
SYL total menikmati uang sejumlah Rp13,9 miliar, bersama-sama dengan KS dan MH.
Kini, kata Johanis, KPK tengah meyelidiki lebih lanjut mengenai hal tersebut.
"Sejauh ini, uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh tim penyidik," ujar Johanis, dikutip dari YouTube KPK RI, Rabu.
Baca juga: Fakta Lengkap Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka, Diduga Tarik Uang Ribuan Dollar AS dari Anak Buah
Penggunaan uang itu, kata Johanis, digunakan SYL untuk membayar cicilan kartu kredit hingga cicilan pembelian mobil milik SYL.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui oleh KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," kata Johanis.
Sebelumnya, dalam memperoleh uang tersebut, SYL menugaskan KS dan MH melakukan sejumlah penarikan uang.
Sejumlah uang tersebut ditarik dari unit Eselon I dan Eselon II dalam bentuk penyerahan tunai hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
"SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit Eselon I dan Eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa," ungkapnya.
"Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian, termasuk permintaan uang para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," imbuhnya.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka terjerat Pasal 12 huruf e Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah)