Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini.
Politikus Partai NasDem itu ditangkap di sebuah apartemen bilangan Jakarta Selatan.
SYL diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
"Tadi satu tersangka dilakukan penangkapan atas nama SYL di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan saat ini sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) malam.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengklaim upaya paksa tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Ali, ada alasan-alasan hukum yang melatarbelakangi penangkapan tersebut.
Yakni seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
Baca juga: SYL Tiba di Gedung KPK dengan Tangan Terborgol seusai Dijemput Paksa, Pilih Bungkam
"Dalam konteks ini, tentu ada perkembangan sekalipun kami memanggilnya kemarin. Artinya, kami sudah memberi ruang, waktu, tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir," jelasnya.
"Oleh karena itu, tentu kami berikutnya ketika tahu yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK hari ini dilakukan analisis," tambah Ali.
Adapun SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 19.16 WIB.
Dia memilih bungkam. Tangan SYL juga terborgol.
Baca juga: Kuasa Hukum: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Eks Mentan SYL Jumat Besok
Ada pun KPK telah secara resmi mengumumkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dia dijerat bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta (MH).
Kasdi sudah ditahan KPK, Rabu (11/10/2023) kemarin.
Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan Rabu kemarin.
SYL cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.