News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Sosok 2 Adik SYL, Dewie Yasin Limpo dan Haris Yasin Limpo, Bagaimana Nasibnya Sekarang?

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto kiri ke kanan: Eks anggota DPR RI Fraksi Partai Hanura periode 2014-2019 Dewie Yasin Limpo, Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan mantan Direktur PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo.

Kala itu, majelis hakim memperberat hukuman Dewie menjadi delapan tahun penjara.

Hak politik Dewie turut dicabut selama tiga tahun, terhitung sejak ia dinyatakan bebas.

Pada Kamis 25 Agustus 2022, Dewi dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Dewie Yasin Limpo lahir pada 11 Agustus 1959 silam.

Ia sempat tergabung sebagai anggota DPR RI Komisi VII Fraksi Partai Hanura periode 2014-2019.

Haris Yasin Limpo

Kasus korupsi turut menyandung Mantan Direktur PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo.

Eks Direktur PDAM Makassar periode 2015-2019 itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PDAM Makassar, Selasa (11/4/2023) lalu.

Haris Yasin Limpo diduga terlibat kasus korupsi PDAM Kota Makassar hingga merugikan negara miliaran rupiah.

Ironis, Haris Yasin Limpo ditangkap hanya berselang delapan bulan setelah sang kakak, Dewi Yasin Limpo bebas dari penjara pada 25 Agustus 2022.

Kasus yang menjerat Haris Yasin Limpo mencuat pada 2020 lalu.

Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar, Haris Yasin Limpo saat digiring ke mobil tahanan, Selasa (11/4/2023). (Kompas.com/Darsil Yahya M)

Baca juga: Profil Haris Yasin Limpo, Adik Menteri Pertanian yang Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Haris Yasin Limpo kemudian dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.

"Terdakwa saudara terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Hakim Ketua, Hendrik Tobing, di Pengadilan Negeri Makassar," ujar Hakim Ketua, hendrik Tobing, dikutip dari TribunSulbar.com, Kamis (12/10/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dan denda Rp200 juta."

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 11 tahun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini