TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejumlah alasan yang membuat peserta dianggap tidak lolos seleksi CPNS 2023.
Diketahui hasil seleksi administrasi CPNS 2023 akan diumumkan pada 15 hingga 18 Oktober 2023.
Pengumuman seleksi administrasi CPNS 2023 tersebut dapat dilihat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ pada akun masing-masing peserta.
Pada periode tersebut, peserta dapat mengetahui apakah dirinya dinyatakan lolos atau tidak dalam seleksi administrasi CPNS 2023.
Apabila peserta dinyatakan tidak lolos, maka laman akan menampilkan alasan terkait hal yang menyebabkan peserta tidak lulus seleksi administrasi.
Adapun sejumlah alasan yang memungkinkan peserta tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2023 yakni sebagai berikut:
Baca juga: Ini Tanda Lolos Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023 di SSCASN
Penyebab Peserta Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023
Menurut Pranata Humas Ahli Pertama BKN, Berry Barusman, apabila ada satu saja syarat administrasi yang tidak dipenuhi peserta, maka otomatis dinyatakan tidak lolos.
"Apabila salah satu persyaratan tidak dipenuhi, otomatis akan gagal pada saat seleksi administrasi," ungkap Berry pada Senin (18/9/2023), dikutip dari Kompas.com.
1. Peserta Tidak Memenuhi Syarat Seleksi CPNS 2023
Peserta wajib memenuhi seluruh syarat pendaftaran sebagai berikut:
a. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan dokter dan dokter gigi
b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
d. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
f. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
g. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
h. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Baca juga: Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN
2. Peserta Pernah Curang
Dikutip dari laman Tribun Banten, peserta yang pernah melakukan kecurangan juga berpotensi untuk tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2023.
Selain itu peserta yang melakukan kecurangan juga tidak boleh mendaftar CPNS maupun PPPK lagi.
Hal tersebut tertuang dalam Permenpanrb Nomor 14 Tahun 2023.
3. Pernah Mengundurkan Diri
Peserta yang telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebelumnya namun mengundurkan diri, maka tidak akan lolos seleksi administrasi.
Akan tetapi apabila peserta mengundurkan diri sebelum mendapatkan NIP masih mendapat kesempatan untuk mendaftar lagi.
4. Data yang Dilampirkan Tidak terbaru
Menurut Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan, menjelaskan bahwa peserta seleksi CPNS dan PPPK wajib menggunakan data terbaru saat melakukan pendaftaran.
Peserta juga harus memastikan bahwa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terbaru sesuai dengan data di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Sehingga apabila ada perubahan data yakni status menikah, pindah Kartu Keluarga, pindah domisili, dan sebagainya maka harus segera diperbaharui.
Baca juga: Rincian Jumlah Pendaftar CPNS Setjen DPR RI 2023 per Formasi
5. Tidak Menggunakan Ijazah Asli
Saat proses pendaftaran CPNS, peserta diimbau untuk menggunakan Ijazah asli yang kemudian discan.
Sehingga peserta tidak dapat mendaftar dengan menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL).
Akan tetapi apabila instansi yang dilamar memperbolehkan, maka SKL dapat digunakan.
6. Kualifikasi Pendidikan Tidak Sesuai
Peserta wajib memperhatikan pendidikan yang dibutuhkan pada formasi yang hendak dilamar.
Pasalnya, apabila pendidikan peserta dengan formasi tidak sesuai maka otomatis akan dinyatakan tidak lolos seleksi.
Sesuaikan pendidikan mulai dari jenjang serta program studi yang dibutuhkan.
Baca juga: Statistik Akhir Pelamar CPNS BIN 2023, Pendaftar Capai 111 Ribu
Sementara, apabila peserta dinyatakan tidak lolos seleksi namun bukan dari kesalahannya, maka dapat mengajukan sanggahan.
Untuk diketahui, masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki dokumen peserta yang salah.
Ketentuan Pengajuan Sanggah bagi CPNS 2023
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021 menjelaskan bahwa instansi pemerintah akan menyampaikan alasan yang jelas pada hasil seleksi administrasi yang menyebabkan peserta dinyatakan tidak lolos.
Sehingga pada tanggal masa sanggah yang telah ditentukan yakni mulai 17-19 Oktober 2023, peserta dapat melakukan sanggahan atau menyampaikan keberatan terhadap hasil seleksi administrasinya.
Adapun ketentuan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 yakni sebagai berikut:
1. Sanggahan tersebut dapat diajukan oleh peserta melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan tautan https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
4. Apabila sanggahan diterima, maka panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Baca juga: Rincian Jumlah Pendaftar CPNS Kejaksaan 2023 per Formasi
Cara Mengajukan Sanggah CPNS dan PPPK 2023
1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Log in menggunakan akun pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
3. Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) beserta alasannya.
4. Pilih tombol ajukan sanggah.
5. Isi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.
6. Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.
6. Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)(Tribun Banten/Abdul Rosid)