News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

NasDem Diduga Terima Aliran Dana dari Eks Mentan SYL, Pakar: Harusnya Bisa Diperiksa, Ada Sistemnya

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang konferensi pers gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). Pakar Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih, memberikan komentar terkait dugaan adanya aliran dana korupsi yang mengalir ke Partai NasDem. Tribunnews/Jeprima

Sementara itu, KPK tidak membeberkan nominal pasti soal aliran uang ke Partai NasDem tersebut.

Alex hanya bilang tim penyidik KPK akan terus menelusuri aliran uang itu dalam proses penyidikan.

"Kita ke depannya akan mengecek rekening yang bersangkutan. Ke mana saja aliran dana itu mengalir," katanya.

Temuan KPK tersebut lantas dibantah oleh Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim.

"Tidak benar," kata Hermawi saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2023).

Menurut Hermawi, SYL memang pernah memberikan bantuan sebesar Rp20 juta, tetapi uang itu untuk fraksi NasDem DPR RI.

"Yang benar bantuan SYL sebesar Rp20 juta via fraksi NasDem di DPR," ujarnya.

Resmi Ditahan

Saat ini, SYL bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan, Jumat (13/10/2023).

Mereka ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung mulai 13 Oktober hingga 1 November 2023.

KPK juga menjerat Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dalam kasus ini.

Kasdi sudah lebih dulu ditahan pada Rabu (11/10/2023).

Mereka disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard oleh SYL.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Tribunnews.com/Deni/Fersianus Waku)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini