News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Daftar Link Alternatif untuk Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023 Selain SSCASN

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selain SSCASN, pelamar dapat memantau link alternatif untuk mengecek hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 yang diumumkan pada Minggu hari ini.

TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 akan disampaikan pada Minggu (15/10/2023) hari ini.

Para pelamar dapat mengecek hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 melalui situs SSCASN dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id/.

Cara cek hasil seleksi administrasi dapat dilakukan dengan login ke akun masing-masing di situs SSCASN, lalu masuk ke bagian Resume Pendaftaran.

Selain SSCASN, pelamar juga dapat menggunakan situs lain sebagai alternatif untuk memantau hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023.

Yaitu dengan mengunjungi laman resmi instansi yang dilamar. Misalnya pelamar CPNS di Kejaksaan 2023, dapat menuju ke situs Kejaksaan.

Baca juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023 Diumumkan Hari Ini, Cek di SSCASN dan Link Alternatif

Beberapa instansi, baik pemerintah pusat maupun daerah biasanya ikut merilis hasil seleksi administrasi CPNS PPPK.

Bahkan ada beberapa instansi yang menyediakan portal khusus untuk informasi pengumuman CPNS PPPK 2023, termasuk hasil seleksi administrasi.

Selengkapnya, inilah link alternatif untuk cek hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023:

1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: LINK

2. Setjen Komisi Pemberantasan Korupsi: LINK

3. Kejaksaan Agung: LINK

4. Mahkamah Agung RI: LINK

5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: LINK

6. Badan Intelijen Negara: LINK

7. Sekretariat Jenderal DPR RI: LINK

8. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan: LINK

9. Kementerian Agama: LINK

10. Kementerian Kesehatan: LINK

11. Kementerian Perindustrian: LINK

12. Badan Riset dan Inovasi Nasional: LINK

13. Kementerian Dalam Negeri: LINK

14. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: LINK

15. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara: LINK

16. Pemerintah Provinsi Lampung: LINK

17. Pemerintah Kabupaten Bima: LINK

18. Pemerintah Kabupaten Bogor: LINK

19. Pemerintah Provinsi Jawa Barat: LINK

20. Pemerintah Provinsi Jawa Timur: LINK

21. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta: LINK

22. Kementerian Pertahanan: LINK

23. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan: LINK

24. Pemerintah Kabupaten Cirebon: LINK

25. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional: LINK

26. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional: LINK

27. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: LINK

28. Kementerian Komunikasi dan Informatika: LINK

29. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: LINK

30. Badan Pengawas Pemilihan Umum: LINK

Baca juga: Ini Tanda Lolos Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023 di SSCASN

Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023

Tanda peserta lolos seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 dapat dilihat pada halaman resume pendaftar di situs SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id/. (bkn.go.id)

- Akses situs SSCASN atau https://sscasn.bkn.go.id/

- Klik laman SSCASN pada menu bar lalu klik "Login" atau "Masuk"

- Masukkan NIK dan password di kolom login.

- Klik "Masuk".

- Pengumuman hasil seleksi administrasi akan dapat langsung terlihat di sistem SSCASN pada halaman Resume Pendaftaran.

Hasil seleksi administrasi CPNS PPPK 2023 ditandai dengan kode MS dan TMS.

MS merujuk pada keterangan Memenuhi Syarat, yang artinya pelamar lolos seleksi administrasi CPNS atau PPPK 2023.

Bagi pelamar yang memenuhi syarat lulus seleksi administrasi, di halaman Resume Pendaftaran, akan tampil keterangan bertuliskan: "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas".

Sementara TMS adalah Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Artinya, pelamar tidak lolos seleksi administrasi.

Bagi peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan:

"Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar."

Pemberitahuan ketidaklolosan itu juga disertai penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka berhak untuk mengajukan sanggah dalam waktu tiga hari setelah pengumuman ini diumumkan.

Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah. Sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari pelamar.

Pengajuan sanggahan oleh peserta CPNS dan PPPK 2023 dilakukan secara online melalui laman SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini