Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang yang merupakan perwakilan BEM SI mengatakan putusan MK hari ini adalah jalan mundurnya reformasi.
Baca juga: Pengamat Sebut Keputusan MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres untuk Kepentingan Gibran
Lebih lanjut ia mengatakan hari ini lahir fenomena oligarki baru yang yang ia sebut Mahkamah Keluarga Joko Widodo.
“Hari ini kita kembali menemukan fenomena yang sama, yaitu lahirnya oligarki baru, yaitu Mahkamah Keluarga Joko Widodo,” ujar Melki dalam konferensi persnya di depan Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Padahal kata Melki, pihaknya yakin sembilan hakim konstitusi adalah orang yang berkompetensi, serta punya pengetahuan dan kebijaksanaan yang cukup arif daam menghasilkan keputusan.
Baca juga: Drama di Balik Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Berubah Saat Anwar Usman Hadiri Rapat
Namu sayang justru putusan MK menunjukkan hasil sebaliknya.
“Sementara hari ini kita malah dipertontonkan dengan putusan yang erat kaitannya dengan relasi keluarga, yang sangat erat kaitannya demam politik dinasti dan sangat erat kaitannya dengan inskonstitusional,” tuturnya.
“Kita tahu betul bahwa putusan tentang batasan usia, harus bukan menjadi domain, ranah dari yudikatif di MK, ia adalah ranah dari legislatif selaku pembuat UU,” Melki menambahkan.
Atas putusan MK ini para mahasiswa akan mulai berkonsolidasi untuk bersiap turun ke jalan pada 20 Oktober mendatang guna menyuarakan protes.
“Penuhkan jalan demonstrasi, sepanjang tanggal 20 Oktober 2023, cukup sudah berbagai penindasan, cukup sudah berbagai kejahatan, saatnya rakyat bergerak, bersuara, dan melawan,” pungkasnya.
Baca juga: Reaksi Pimpinan Parpol Hingga BEM UI Sikapi Putusan MK, Singgung Drama Korea Sampai Politik Dinasti
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 hari ini.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)