Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus baru tersebut yaitu dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) perusahaan negara, PT Timah Tbk.
Periode peristiwa pidana yang diusut ialah tahun 2015 hingga 2023.
"Saya akan menyampaikan perkara baru, yaitu perkara tata niaga komoditas timah di wilayah ijin pertambangan usaha di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).
Adapun peningkatan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan dilakukan pada pekan lalu, yakni Kamis (12/10/2023).
"Kasus ini baru dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan umum tanggal 12 Oktober 2023," ujar Ketut.
Baca juga: Kejaksaan Agung Ungkap Ada Permainan pada Impor Gula, Bakal Dalami Pembuat Kebijakan
Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya potensi kerugian negara dari hasil tambang timah yang dijual kepada PT Timah secara ilegal.
Sebabnya, hasil tambang itu diperoleh dari kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.
"Adanya kerja sama secara ilegal antara PT Timah dengan pihak lain, yaitu pihak swasta, di mana kerja sama tersebut menghasilkan hasil tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah sehingga menyebabkan potensi kerugian negara dalam perkara ini," kata Ketut.
Terkait kasus ini, tim penyidik sudah memperoleh bukti permulaan dari keterangan saksi-saksi.
Baca juga: 4 Eks Direktur Perusahaan Negara Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Tol Japek MBZ
Selain itu, bukti juga diperoleh dari penggeledahan di sejumlah lokasi. Termasuk Selasa (17/10/2023), tim penyidik menggeledah tiga tempat di Kabupaten Bangka Selatan.
Dari ketiga tempat itu, tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen dan barng bukti elektronik.
"Didapatkan dokumen-dokumen mengenai proses kerja sama antara pihak PT Timah dengan pihak swasta yang juga didapatkan mengenai alat bukti elektronik," ujar Ketut.