News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Tanggapi Putusan MK, Nusron Wahid: Tidak Hanya untuk Gibran Tapi Insentif dan Inspirasi Kaum Muda

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi VI DPR RI, Nusron Wahid.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Undang-undang atau UU Pemilu.

Pada pokoknya mereka yang berusia di bawah 40 tahun tetapi pernah atau sedang menjabat kepala daerah bisa maju untuk menjadi capres ataupun cawapres di Pilpres 2024.

Menanggapi hal itu, Politisi Golkar Nusron Wahid menilai keputusan MK yang memberikan kesempatan kepada kepala daerah dapat mencalonkan diri menjadi calon presiden atau calon wakil presiden meskipun di bawah 40 tahun merupakan angin segar dan "hadiah" buat anak muda Indonesia.

"Keputusan MK ini tidak hanya untuk Gibran. siapa bilang? Memang kepala daerah yang usia di bawah 40 tahun hanya Gibran? Masih banyak gubernur, wagub, bupati, wabup, wali kota dan wakil wali kota  yang usia dibawah 40 tahun. ada Dico (Bupati Kendal dari Golkar), ada Emil Dardak (Wagub Jatim dari Demokrat), Bupati Tuban dan lainnya. Semua mendapatkan kesempatan akibat keputusan MK ini," ujar Nusron, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Elektabilitas Gibran, Kans Jadi Cawapres Makin Lebar, MK Terima Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Menurut Nusron, dengan adanya keputusan tersebut dapat menjadi inspirasi bagi anak muda Indonesia yang mempunyai prestasi dan bakat yang bagus agar masuk ke politik dan menjadi pejabat publik.

"Sebab kalau sudah menjadi pejabat publik seperti Gubernur, Bupati atau Walikota, kalau punya prestasi bagus, bisa dicalonkan menjadi pemimpinan nasional. Ini insentif positif bagi generasi muda Indonesia," tegasnya.

Kalau ada yang punya anggapan dan tafsir bahwa keputusan MK hanya untuk memuluskan Gibran, Nusron menilai hal itu sangat tidak beralasan.

Sebab dilihat dari aspek filosofi konstitusionalitasnya, lanjut Nusron, putusan itu sudah sangat tepat sebab pembatasan umur memang mengekang hak anak muda untuk tampil dalam kancah pilpres sebagai presiden atau wakil presiden.

Apalagi kalau anak muda tersebut punya pengalaman dan prestasi dalam memimpin suatu daerah.

"Jadi ini bukan masalah Gibran atau bukan Gibran. Tapi masalah pemimpin muda juga mempunyai hak konstitusional yang sama dengan pemimpin yang lebih tua. Kalau alasannya masalah kematangan, toh kesempatan ini hanya diberikan kepada kepala daerah yang sudah terbukti, berarti yang bersangkutan sudah mapan," terang dia.

Adapun, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan terhadap Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu.

MK memutuskan mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Putusan ini merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini