News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Hari Ini Eks Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Korupsi Tower BTS 4G

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate diperiksa sebagai terdakwa kasus korupsi tower BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu (18/10/2023).

Happy pun mengajukan bonus Rp 50 juta, setengah dari nilai yang diajukan Dedy Permadi.

"Pertamanya dari Dedy Permadi mengajukan 100 juta. Kemudian saya berpikir karena pekerjaan saya," kata Happy Endah saat dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim.

"Kebanyakan 100 juta, jadi setengahnya saja 50 gitu?" tanya Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika.

"Iya saya berpikir begitu," jawab Happy.

Setelah disetujui Johnny G Plate, Happy menunjuk stafnya yang bernama Yunita agar menemui utusan Dirut BAKTI Kominfo untuk mengambil uang.

Serah-terima Rp 500 juta sebanyak 20 kali pun terjadi di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.

Uang yang diserahkan, dibungkus kardus sepatu dan air mineral yang dilapisi goodie bag.

"Pertemuan pertama dan kedua dibungkus kardus sepatu, kemudian pertemuan ketiga dibungkus kardus air mineral. Di situlah saya mulai curiga, 'Oh ini uang nih,'" ujar Yunita di persidangan.

Adapun dalam perkara korupsi tower BTS ini, sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan, yakni:

  1. Eks Menkominfo, Johnny G Plate
  2. Eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif
  3. Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto
  4. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan
  5. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak
  6. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Enam terdakwa itu telah dijerat dugaan tindak pidana korupsi.

Namun khusus Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini