Dengan uang USD 8 juta itu, Edward menjanjikan akan menutup kasus korupsi tower BTS.
"'Bro kalau lu mau beres urusan ini, lu siapin uang.' 'Oh seberapa banyak?' Dia menyebutkan angka 8 juta US Dolar," kata Anang Latif, menceritakan pertemuannya dengan Edward Hutahaean pada Juni 2022.
Namun karena Anang Latif tak memiliki uang sebanyak itu, Edward pun memintanya untuk menyerahkan sebagian saja sebagai uang muka.
Uang muka itu kemudian diserahkan melalui kawan Anang Latif, Galumbang Menak Simanjuntak, terdakwa lain dalam perkara ini.
"Nah pada saat itu dia bilang, 'Siapin saja uang muka 2 juta US dolar dalam 3 hari ke depan. Bro kan dekat sama Galumbang. Minta dong sama Galumbang,'" katanya.
Dalam perkara ini, sosok Edward Hutahaean telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Jumat (13/10/2023).
Tim penyidik mengungkapkan bahwa Edward diduga berperan melakukan permufakatan jahat atau suap sebanyak Rp 15 miliar.
"Tersangka NPWH ini diduga telah secara melawan hukum melakukan pemufakatan jahat, menyuap, atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar kurang lebih 15 miliar," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Jumat (1310/2023).
Uang Rp 15 miliar itu merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh Edward melalui terdakwa Irwan Hermawan dan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak serta anak buahnya yang berinisial IJ.
Untuk diketahui, Irwan dan Galumbang merupakan kawan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana, yaitu dari suadara GMS dan saudara IH melalui saudara IJ," kata Kuntadi.
Akibat perbuatannya itu, Edward Hutahaean dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.