Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga mengungkapkan bahwa pihaknya membuka peluang ajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) usai Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap memvonis kliennya 12 tahun penjara.
Seperti diketahui dalam sidang banding, Majelis Hakim PT DKI Jakarta memperkuat vonis 12 tahun penjara Mario yang sebelumnya telah dikeluarkan PN Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan David Ozora.
"Pada intinya kami menghormati putusan pengadilan tinggi dan kami akan berdiskusi dengan klien kami apakah akan mengambil langkah hukum seperti apa," ujar Andreas usai persidangan di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
"Tapi dalam bayangan kami karena ini masih sama, jadi kemungkinan besar kami akan melakukan kasasi di Mahkamah Agung," sambungnya.
Rencana mengajukan kasasi itu sebab menurut Andreas, kliennya itu layak mendapat keringanan atas perkara yang saat ini membelitnya.
Oleh sebabnya itu pun mengaku kecewa, baik hakim pengadilan tingkat pertama maupun di tingkat banding tak mempertimbangkan hal tersebut.
"Kenapa hal-hal yang meringankan ini tidak sama sekali dipertimbangkan, baik oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi gitu loh. Karena apa? Karena hal-hal tersebut memang melekat pada diri Mario Dandy dalam perkara ini," jelasnya.
Ia juga menilai bahwa Mario yang berusia muda masih bisa mengubah perilakunya dikemudian hari.
Terlebih pada saat dipersidangan, Andreas mengklaim bahwa kliennya itu telah bersikap jujur dan mengakui perbuatannya yang dimana menurutnya hal itu bisa membantu proses penyidikam kasus tersebut.
"Kita mau keadilan, seperti apa ya tunggula nanti pada waktunya di tingkat kasasi. Mudah-mudahan ini bukan hanya tentang menghukum orang, ini tentang keadilan," pungkasnya.
Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkam vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo terkait kasus penganiayaan Crystalino David Ozora.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta SelatanĀ 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Tony Pribadi di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Adapun dalam sidang banding hari ini, Mario Dandy tampak tidak hadir di ruang sidang.