Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua dalam persidangan kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo sempat menasihati saksi yang hadir di persidangan, Jumat (20/10/2023).
Saksi tersebut ialah dua sopir terdakwa Irwan Hermawan, kawan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Nasihat terlontar lantaran kedua supir tak hati-hati dalam melaksanakan tugasnya.
Baca juga: Permintaan Pinjam Dulu 3 Miliar Diungkap Mantan Dirut BAKTI Kominfo dalam Persidangan
Tugas yang dimaksud ialah mengantar Windi Purnama, kurir uang yang juga merupakan kawan Anang Latif dan Irwan Hermawan.
Pada waktu yang berbeda, keduanya membantu Windi mengatarkan sebuah koper ke Gandul Depok dan kawasan Sentul City.
"Lain kali hati-hati ada yang bawa koper, tapi enggak jelas isinya apa yah," ujar Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim Dennie pun sempat menyelipkan lelucon dalam petuahnya untuk mencairkan suasana.
"Bawa koper tapi enggak ke bandara itu," katanya sembari tertawa ringan.
Di persidangan kali ini, kubu Irwan Hermawan menghadirkan dua supirnya yang bernama Asep Triatna dan Suhepi.
Dalam keterangannya di persidangan, Asep Triatna menceritakan peristiwa penyerahan koper ke sebuah rumah di Gandul, Depok pada awal 2022.
Baca juga: Di Persidangan, Direktur BAKTI Kominfo Sebut Proyek BTS 4G Tak Mangkrak
Saat itu, sekira pukul 16.00 WIB, sang supir berangkat bersama kurir, Windi Purnama yang diketahui merupakan kawan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Keduanya berangkat mengendarai mobil Suzuki Ertiga dari Jalan Terusan Hang Lekir, Jakarta Selatan.
"Saya pernah mengantar koper. Saya diminta mengantar sama Pak Windi ke tempat itu. Tujuan akhirnya ke Gandul," ujar Asep Triatna.