"Pembayarannya bagaimana?" tanya jaksa.
"Pembayarannya pakai emas," ujarnya
"Terus penyerahannya bagaimana?" tanya jaksa.
"Saya waktu itu bawa emas serahkan ke Pak Rafael. Serahkannya di daerah Sudirman," jelas Jinnawati.
Jinnawati pun mengakui, pada saat melakukan transaksi tersebut dirinya hanya berdua dengan Rafael Alun di sebuah gedung di daerah Sudirman.
"Saya dengan Pak Rafael. Iya betul (cuma berdua)," kata dia.
Adapun peristiwa jual beli itu dikatakan Jinnawati terjadi pada tahun 2010 lalu.
Selain itu, ketika jaksa bertanya mengenai keterkaitan PT Wilmar dengan PT Cahaya Kalbar, Jinnawati juga menjelaskan secars gamblang.
Dirinya menuturkan sebelum dikenal dengan nama PT Cahaya Kalbar, perusahaan itu sebelumnya bernama PT Wilmar Group.
"Saudara tau terkait perusahaan Wilmar?" tanya jaksa.
"Tau," ucap Jinnawati.
"Apa hubungannya dengan PT Cahaya Kalbar?" tanya jaksa.
"Itu berganti nama," jelasnya.
Terkait hal ini, Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo bersama Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.