News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Anwar Usman Hanya Tertawa Tanggapi Laporan ke KPK atas Dugaan Nepotisme

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MK Anwar Usman - Ketua MK Anwar Usman tanggapi santai atas laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kolusi dan nepotisme. 

"Saya kembalikan lagi ke warga," tuturnya. 

Adapun terlapor dalam hal ini antara lain Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua MK Anwar Usman, putra sulung Jokowi sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Selain keempat nama itu, ada menteri Jokowi yang juga turut terseret. 

Yakni Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno dan Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto.

Koordinator TPDI, Erick S.Paat beserta rombongan saat melaporkan Jokowi, Anwar Usman, hingga Kaesang ke KPK pada Senin (23/10/2023). Pelaporan ini atas dugaan adanya KKN terkait putusan MK soal pengabulan batas usia capres-cawapres. (YouTube Kompas.com)

Baca juga: KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Nepotisme Jokowi, Anwar Usman, hingga Gibran

Laporan itu buntut putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.

Putusan itu menuai kontroversi, karena seolah memberikan jalan ke Gibran untuk maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Pasalnya, Ketua MK Anwar Usman yang memutuskan gugatan syarat capres dan cawapres itu, merupakan adik ipar Jokowi dan paman dari Gibran.

"Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi, nepotisme," kata Koordinator TPDI Erick S Paat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Erick menduga, terdapat konflik kepentingan dalam putusan uji materi UU Pemilu 7 tahun 2017 terkait batas minimal usia capres-cawapres.

"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, karena dia menikah dengan adiknya presiden Jokowi."

"Nah kemudian Gibran anaknya, berarti dengan ketua MK hubungannya sebagai paman dengan ponakan. Kemudian PSI, Kaesang keponakan dengan paman," jelas Erick.

Ia menilai ada kesengajaan yang dilakukan oleh MK terkait putusan itu. 

"Seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini. Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi nepotismenya antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dengan Kaesang," kata Erick.

KPK Tindaklanjuti 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini