Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) resmi melaporkan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan terkait dugaan tindak pidana pengerusakan ke Polda Metro Jaya.
Adapun laporan polisi itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/6437/2023/SPKT/Polda Metro Jaya per tanggal 27 Oktober 2023.
Berdasarkan surat keterangan laporan polisi yang diterima, adapun laporan tersebut dilayangkan oleh Direktur Umum PPKGBK, Hadi Sulisitia.
Kuasa hukum PPKGBK, Saor Siagian, laporan itu dibuat setelah adanya pengrusakan portal yang diduga dilakukan oleh pihak PT Indobuildco di depan Hotel Sultan.
"PPKGBK mengajukan laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait dengan pengerusakan terhadap portal milik GBK dan beberapa barang milik GBK yang menjadi rusak akibat pengerusakan tersebut," jelas Saor di Polda Metro Jaya, Jum'at (27/10/2023).
Menurut Saor, perbuatan pengerusakan itu dilakukan PT Indobuildco di lahan yang selama ini diklaim pihaknya sebagai tanah milik GBK.
Oleh sebabnya Saor pun berharap agar aparat penegak hukum dapat menangkap Pontjo Sutowo lantaran diduga sebagai dalang pengerusakan tersebut.
"Karena apa, karena pasti kami duga dari surat yang ditandatangani melalui surat kuasa hukumnya meminta supaya portal itu kemudian diambil atau tidak kami rusakan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Saor juga menyinggung mengenai operasional Hotel Sultan yang dikelola oleh PT Indobuildco izinnya sudah dibekukan.
Lantas ia pun menyatakan bahwa aktivitas yang saat ini dilakukan Hotel Sultan dianggap ilegal.
"Itu tindakan ilegal, tindakan melawan hukum," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, dilansir Kompas.com, PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan membongkar paksa salah satu portal yang dipasang oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sejak Selasa (24/10/2023).
Adapun portal yang dibongkar pada hari ini berjumlah dua buah yang dipasang di pintu masuk Hotel Sultan dari arah Jalan Jenderal Sudirman.