News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kejaksaan Buru Diduga Perantara Saweran Korupsi BTS Rp 70 M ke Komisi I DPR, Rumahnya Didatangi

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (kanan) di kantor Kejaksaan Agung.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosok perantara uang Korupsi Tower BTS Kominfo ke Komisi I DPR dipastikan terus diburu Kejaksaan Agung.

Satu di antara beberapa upaya, rumah perantara yang bernama Nistra Yohan itu sudah didatangi oleh tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung.

Namun saat didatangi, si perantara sudah terlebih dulu kabur.

Hal itu diakui membawa kesulitan bagi Kejaksaan Agung untuk mendapatkan keterangan darinya mengenai dugaan aliran uang Rp 70 miliar ke Komisi I DPR.

"Bahkan kita sudah datangi rumahnya (Nistra). Sampai saat ini orangnya tidak ada, gimana mau manggil. Tapi upaya-upaya itu kita lakukan semua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam wawancara khusus Tribun Network.

Sejauh ini, Nistra Yohan sudah tiga kali dipanggil untuk bersaksi di hadapan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Namun dia tak pernah mengindahkan pemanggilan itu dan selalu mangkir.

"Perantaranya sampai saat ini kita panggil 3 kali, belum pernah datang," ujar Ketut.

Hingga kini tim penyidik Kejaksaan Agung terus mencari Nistra Yohan. Ke manapun perantara tersebut kabur, termasuk ke luar negeri sekalipun, dipastikan bakal terus dikejar.

"Orangnya kabur, masih kita cari. Pasti kita cari," katanya.

Begitu sosok Nistra dan keterangannya diperoleh, maka tim penyidik akan mempertimbangkan untuk memanggil pihak Komisi I DPR.

Peluang pemanggilan Komisi I DPR setelah mendapatkan Nistra dimaksudkan untuk menguatkan alat bukti terlebih dahulu.

"Kita kalau sudah menyiapkan semua alat bukti, terang semua pembuktiannya, pasti kita panggil. Kenapa? Dia (Komisi I DPR) pasti membantah ketika kita panggil," ujarnya.

Adapun fakta mengenai aliran dana ke Komisi I DPR disampaikan oleh terdakwa Irwan Hermawan yang merupakan teman eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif pada persidangan Selasa (26/9/2023).

Total yang diserahkan kepada Komisi I DPR melalui Nistra Yohan mencapai Rp 70 miliar sebanyak dua kali.

"Berapa diserahkan ke dia?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri kepada Irwan Hermawan dalam persidangan.

"Saya menyerahkan dua kali, Yang Mulia. Totalnya 70 miliar," kata Irwan.

Meski mengetahui adanya saweran ke Komisi I DPR, Irwan tak langsung mengantarnya.

Dia meminta bantuan kawannya, Windi Purnama untuk mengantar uang tersebut kepada Nistra Yohan.

Baca juga: Nistra Yohan, Perantara Saweran Korupsi BTS ke DPR Bakal Dijemput Paksa Kejagung Jika Mangkir Lagi

Windi pun mengakui adanya penyerahan uang ke Nistra.

Namun pada awalnya, dia hanya diberi kode K1 melalui aplikasi Signal.

"Pada saat itu Pak Anang mengirimkan lewat Signal itu K1. Saya enggak tahu, makanya saya tanya ke Pak Irwan K1 itu apa. Oh katanya Komisi 1," ujar Windi Purnama dalam persidangan yang sama.

Uang tersebut, kata Windi diserahkan di sebuah rumah di Gandul Depok dan Hotel Aston Sentul kepada sosok perantara bernama Nistra Yohan.

"Serahkan di mana?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.

"Yang pertama di rumah di Gandul, yang kedua diserahkan di hotel Aston di Sentul," ujar Windi Purnama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini